Menkeu Tetapkan Aturan Konversi Penyaluran Transfer ke Daerah
Aktual

Menkeu Tetapkan Aturan Konversi Penyaluran Transfer ke Daerah

RED
Bacaan 2 Menit
Menkeu Tetapkan Aturan Konversi Penyaluran Transfer ke Daerah
Hukumonline
Pemerintah terus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah. Bagi pemerintah daerah yang memiliki dana mengendap (idle) di bank dengan jumlah yang tidak wajar, penyaluran transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan diberikan dalam bentuk nontunai berupa Surat Berharga Negara (SBN).

Ketentuan terkait pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dalam bentuk nontunai telah disiapkan. Pada 22 Desember 2015 lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Menurut peraturan tersebut, penyaluran transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk SBN terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun jenis SBN untuk konversi DBH dan/atau DAU adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan.

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU sendiri akan dilakukan dua kali dalam satu tahun. Penyaluran konversi DBH akan dilakukan pada akhir triwulan I dan akhir triwulan II, yang meliputi DBH Pajak Bumi dan Bangunan Migas, DBH Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, DBH Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan minyak bumi, DBH SDA pertambangan gas bumi, DBH SDA pertambangan mineral dan batubara. Sementara, konversi penyaluran DAU akan dilakukan pada awal triwulan II dan awal triwulan III.

Konversi penyaluran DBH dan DAU dalam bentuk SBN ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien dan efektif. Selain itu, hal ini juga diharapkan mampu mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar.
Tags: