Menkeu Terbitkan Tiga Kebijakan Penyederhaan Pajak, Begini Isinya
Berita

Menkeu Terbitkan Tiga Kebijakan Penyederhaan Pajak, Begini Isinya

Tiga kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, dan mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Relaksasi kebijakan percepatan restitusi ini merupakan fasilitas khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik dan tingkat risiko yang nisbi rendah terhadap penerimaan negara.

 

Pemberian fasilitas khusus ini memberikan manfaat bagi arus kas perusahaan, sehingga diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini juga memberikan kesempatan lebih banyak lagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi agar meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.

 

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi, sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi.

 

Sedangkan, penerbitan pedoman pemeriksaan bersama Kontrak Bagi Hasil dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

 

Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh minyak dan gas (migas) dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini juga akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan pemerintah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait