Menkeu Revisi Aturan Pengembalian Bea Masuk Impor
Berita

Menkeu Revisi Aturan Pengembalian Bea Masuk Impor

Perusahaan dapar memanfaatkan beberapa fasilitas kepabeanan dan perpajakan secara bersamaan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Menkeu Revisi Aturan Pengembalian Bea Masuk Impor
Hukumonline
Defisit neraca transaksi berjalan masih belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah. Besarnya jumlah impor, terutama minyak, ditengarai sebagai salah satu penyebab. Setelah menyiapkan kebijakan stimulus ekonomi paket satu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan tahap kedua yang bertujuan menekan defisit neraca transaksi berjalan.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk atas Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). Pada 6 Desember lalu, Menkeu sudah menandatangani Permenkeu No. 177/PMK.04/2013 tentangPerubahan atas PMK No. 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Diekspor.

 "Kebijakan ini hanya berlaku bagi importir yang akan bertujuan untuk ekspor barang jadi kembali," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (9/12), lalu.

Adapun pokok-pokok kebijakan yang mengalami perubahan digolongkan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah penambahan jenis insentif fiskal. Perubahan kebijakan di bidang fiskal yaitu atas fasilitas pembebasan yang sebelumnya hanya mendapatkan fasilitas bea masuk, saat ini ditambah dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut.

Kelompok kedua adalah kebijakan kemudahan di bidang perizinan dan pelayanan fasilitas KITE. Kebijakan ini meliputi penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi dalam pengajuan perizinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian. "Peraturan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan baru untuk menikmati fasilitas KITE," lanjut Chatib.

Selanjutnya, ada perluasan objek fasilitas yaitu meliputi semua bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk proses produksi dalam rangka ekspor sehingga dapat mengurangi biaya produksi perusahaan. Penyederhanaan prosedur pelayanan impor dan ekspor di mana dimungkinkan mengimpor barang KITE bersama-sama dengan barang impor non KITE serta mengekspor barang KITE bersama-sama dengan barang ekspor perusahaan KITE lainnya, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya dan waktu ekspor/impor.

Kebijakan ini juga tidak membatasi kuota impor atas bahan baku seperti sebelumnya. Aturan ini nantinya mengizinkan kuota impor sampai dengan maksimal kapasitas produksi dan dalam jangka waktu selama perusahaan berdiri.

Kebijakan ini juga memperpanjang masa pembebasan atau pengembalian dan jangka waktu realisasi ekspor yang disesuaikan dengan sifat produksi barang atau disesuaikan dengan kondisi khusus yang di luar kendali perusahaan seperti pembatalan kontrak/pembelian, keadaan luar biasa seperti kelesuan ekonomi global, atau kondisi lainnya yang lazim dalam dunia bisnis. Begitu juga dalam ketentuan baru ini diakuinya keadaan kahar (force majeure) dalam laporan pertanggungjawaban perusahaan.

Selain itu, aturan ini juga memberikan kemudahan lokasi penimbunan atau pembongkaran dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui media elektronik, simplifikasi laporan hanya sekali saja dalam masa pembebasan dari sebelumnya setiap enam bulan sekali. Adanya penerapan risk management dalam pelayanan dan pengawasan terutama didasarkan pada penilaian atas kemampuan perusahaan dalam pengelolaan sistem pengendalian internal dan sistem pencatatan persediaan bahan baku dan hasil produksinya (inventory).

"Semakin baik perusahaan, maka semakin banyak fasilitas yang dapat dinikmati. Ini penerapan prinsip fairness," ungkap Chatib.

Chatib juga mengatakan, aturan ini mengakui corporate guarantee bagi perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik sebagai instrumen jaminan, dimungkinkan menyerahkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga atau seluruh kegiatan produksi bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu yang terkait dengan profil, sinergi dengan fasilitas kepabeanan lainnya yaitu Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang membolehkan penggunaan bahan baku yang berasal dari pembelian dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat.

Perusahaan juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas kepabeanan dan perpajakan secara bersamaan dengan tujuan untuk memperkuat dan mengefisienkan biaya produksi dan logistik serta mengurangi devisa impor karena bahan baku dapat diperoleh dari fasilitas kepabeanan dan perpajakan lainnya dan penyempurnaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan produksi KITE, misalnya pemenuhan persyaratan dan pemberian izin cukup disampaikan dengan media softcopy. Penggunaan teknologi juga memperpendek janji layanan kepada pengguna jasa dari yang sebelumnya 45 hari menjadi 30 hari. "Dan peraturan baru ini akan berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan. Diharapkan akhir tahun ini selesai," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Centre of Reform on Economics (CORE) Hendri Saparini menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk paket tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap defisit neraca transaksi berjalan. "Coba tanya sama Menteri Keuangan, mana bukti dari berjalannya paket tersebut? Biofuel pun kita cuma sedikit," kata Hendri di Jakarta, Rabu (18/12).

Selain itu, paket kebijakan Agustus dan November dinilai tidak memadai untuk mengurangi tekanan defisit. Pemerintah cenderung memilih untuk mengutak-atik impor barang konsumsi dibanding kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada impor untuk industri.

Hendri mengakui, dalam jangka pendek memangg tidak mudah untuk mengurangi ketergantungan atas bahan baku impor. Akan tetapi, paket kebijakan semestinya dapat diterapkan pada sejumlah barang. Meski terbatas, kebijakan seperti ini akan memberikan sinyal bahwa pemerintah akan melakukan reorientasi kebijakan dengan terus mengurangi ketergantungan impor.

"Serta, memberikan insentif bagi penyerapan bahan baku dan penolong lokal," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait