Menkeu Menangkan Tiga Usulan Krusial
RUU KUP

Menkeu Menangkan Tiga Usulan Krusial

Pansus akhirnya menyepakati argumen Menkeu soal pasal-pasal tentang Badan Penerimaan Perpajakan, Komite Perpajakan dan Kepabeanan, serta kebebratan. Pertanda RUU Ketentuan Umum Perpajakan sebentar lagi bakal lahir.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Sistem perpajakan Indonesia yang masih berlaku saat ini, masih menganut penggabungan NPWP kepada suami. Pernah ada seorang menteri wanita, yang jelas bukan Bu Ani, protes, ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, memberi contoh.

 

Akhirnya anggota Pansus menyepakati poin ini. Tapi hal ini bisa dimanfaatkan untuk memindahkan harta kekayaan suami yang koruptor, ujar Melchias mengingatkan.

 

Oleh karena itu, alangkah baiknya suami-istri membuat perjanjian awal soal pembagian harta. Bukan berarti pasal ini mencampuri urusan rumah tangga sampai sejauh itu, ujar Ali Masykur Musa dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB).

 

Soal kuasa khusus (Pasal 4 ayat 3), awalnya Darmin menginginkan pengisian SPT ditandatangani oleh dua pihak, WP dan konsultan pajak sebagai kuasa khusus. Selama ini, yang ngisi perhitungan pajak konsultannya, dan yang tanda tangan WP. Akibatnya, dalam hal pengurangan atau rekayasa jumlah pajak, konsultan selalu lepas dari tanggung jawab.

 

Panda Nababan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengingatkan, jenis kuasa khusus ada dua: kuasa substitusi dan kuasa mutlak. Panda menyarankan, jika sudah ada surat kuasa, yang menandatangani SPT adalah konsultan pajaknya. Akhirnya usulan Panda diterima (lihat tabel). Darmin akan menyiapkan format isian surat kuasa khusus tersebut.

 

Pasal-pasal lainnya rupanya sudah oke. Melchias pun akhirnya menyudahi rapat itu pada waktu petang. Selanjutnya, pada Rabu (6/6) Pansus melanjutkan pembahasan dengan dua agenda. Pertama, pada pagi harinya, Pansus beserta wakil pemerintah dan sepuluh fraksi memfinalisasi draft tersebut. Kedua, pada siang harinya, pembacaan pendapat mini sepuluh fraksi.

 

Setelah itu, dua RUU Pajak lainnya menanti untuk dibahas. Yang jelas, kepastian hukum soal pajak harus bisa mengayomi warganya.  

Tags: