Menkeu Menangkan Tiga Usulan Krusial
RUU KUP

Menkeu Menangkan Tiga Usulan Krusial

Pansus akhirnya menyepakati argumen Menkeu soal pasal-pasal tentang Badan Penerimaan Perpajakan, Komite Perpajakan dan Kepabeanan, serta kebebratan. Pertanda RUU Ketentuan Umum Perpajakan sebentar lagi bakal lahir.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Keberatan, Tak Perlu Lunasi Dulu

Soal keberatan (Pasal 25), FPKS ngotot tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak (WP) melunasi tagihan. Jika setiap orang mengajukan kewajiban lalu tidak membayar kewajibannya, ada Rp40 triliun potensi pajak tiap tahun yang raib, ujar Rama.

 

Sedangkan Pemerintah ingin keberatan hanya menunda kewajiban si WP melunasi pajaknya. Namun Rama makin bisa menerima usulan Ani. Asalkan, pengajuan keberatannya diperketat serta konsekuensinya diperberat. Rama memberi misal denda administrasi yang tinggi bagi pengaju keberatan, yang terbukti memang kurang membayar pajak.

 

Posisi sebelum lobi, tujuh fraksi menyetujui pendapat Ani, dua fraksi menolak, dan satu fraksi meminta penjelasan. Setelah 'lobi yang bersahabat' itu -menurut bahasa Melchias, segenap fraksi menerima usulan Ani.

 

Meski tak perlu membayar dulu, WP akan dihantui denda yang cukup besar, jika memang terbukti kurang melunasi pajak. Denda administrasi atas pajak yang belum terbayar sebesar 50 persen. Ketentuan keberatan ini berkaitan dengan ketentuan banding (Pasal 27) (lihat ikhtisar dalam tabel).

 

Pasal-pasal krusial yang Disepakati

Badan Penerimaan Perpajakan (DIM 62) tidak dibentuk.

Pasal 2 ayat (1) tentang NPWP perempuan kawin.

Bagi wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas namanya sendiri, agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Pasal 4 ayat (3) tentang pemberian kuasa khusus WP.

Dalam hal WP menunjuk kuasa khusus untuk mengisi Surat Pemberitahuan (Surat Pemberitahuan Tahunan, SPT -red), kuasa khusus WP harus menandatangani SP tersebut tersebut dan surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SP.

Pasal 25 tentang keberatan (cuplikan ayat-ayat penting).

Ayat 1 WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat 2 Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Ayat 3 Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Ayat 4 Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Ayat 7 Dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat permintaan keberatan disampaikan.

Ayat 8 Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Ayat 9 Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 persen (ayat 8) tidak dikenakan.

Ayat 10 Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Ayat 11 Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Ayat 12 Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan (ayat 11) tidak termasuk sebagai utang pajak.

Contoh penghitungan denda atas kekurangan pembayaran pajak karena permohonan keberatan ditolak atau diterima sebagian:

- Pada tahun pajak 2008, PT Asal Bangun menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar semiliar rupiah.

- Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, WP hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp200 juta.

- WP telah melunasi pembayaran Rp200 juta.

- Dirjen Pajak mengabulkan sebagian keberatan WP, dengan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp750 juta.

- Dalam hal ini WP tidak dikenai sanksi administrasi (Pasal 19), tetapi dikenai sanksi (ayat 8).

- Sanksi tersebut sebesar 50% x (Rp750 juta – Rp200 juta) = Rp275 juta.

Pasal 27 tentang banding.

Ayat 1 WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.

Ayat 2 Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata saha Negara (PTUN).

Pasal 36C tentang Komite Pengawasan Perpajakan dan Kepabeanan.

Menkeu dapat membentuk KPP, yang ketentuannya diatur dengan PMK.

Sumber: Raker Pansus dan Menkeu, 31 Mei 2007

 

Wanita Kawin dan Kuasa Khusus

Selain tiga hal di atas, Pansus masih mempersoalkan dua hal yang tak kalah penting. Pertama, masalah NPWP perempuan kawin. Kedua, perihal kuasa khusus wajib pajak.

 

Menurut Ani, Paman Sam menerapkan NPWP wanita kawin (Pasal 2 ayat 1) terpisah dari suaminya. Perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lantaran tunjangan anak, bisa didiskusikan sesuai kesepakatan dengan suaminya.

Tags: