Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas
Berita

Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas

Sri Mulyani mengaku kecewa atas tindakan suap yang melibatkan pegawai DJP, terlebih terjadi di tengah upaya negara memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan kasus suap. Saat ini KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut, hingga nanti pengumuman penetapan tersangka bisa dilakukan. Kabarnya, dugaan suap terkait pegawai DJP ini bernilai puluhan miliar rupiah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kemenkeu yang telah bekerjasama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada awal tahun 2020 yang kemudian dilakukan tindakan oleh Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu dan KPK dengan melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

“Kami di Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers secara daring, Rabu (3/3).

Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan. Terhadap pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, dia mengigatkan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), kuasa hukum pajak, dan konsultan pajak untuk ikut menjaga integritas dengan tidak memberikan imbalan, hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP. Dia juga meminta agar seluruh WP, kuasa hukum pajak dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar, lengkap dan jelas.

“Saya meminta seluruh WP, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak untuk ikut menjaga integritas dengan tidak memberikan imbalan hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP. Karena itu tidak hanya merusak DJP atau individu namun juga merusak pondasi negara kita,” tambahnya.

Peristiwa ini sangat disayangkan oleh Sri Mulyani karena terjadi ditengah krisis ekonomi yang melanda sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Padahal negara tengah berfokus untuk mengumpulkan penerimaan negara, dimana pajak menjadi tulang punggung. (Baca Juga: Demi ‘Korting’ Pajak, Pengusaha Ini Suap Kepala Kantor Pajak)

“Dalam kondisi Covid-19 dan membutuhkan penerimaan negara, dan terus menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi, dan penerimana negara terus diupayakan sehingga mampu mendukung masyarakat dalam menghadapi Covid-19 dan dudnia usaha untuk pulih kembali. Ini merupakan hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” imbuhnya.

Sri Mulyani juga mengigatkan jika WP atau kuasa hukum WP melihat dan mendengar adanya pelanggaran, diharapkan dapat melaporkan pelangaran yang dilakukan oleh pegawai DJP dan pegawai Kemenkeu lainnya melalui pengaduan yang sudah dibangun dalam bentuk aplikasi whistle blowing sistem di Kemenkeu. Selain itu Kemenkeu juga menyediakan saluran pengaduan melalui surat elektronik yang bisa ditujukan kepada alamat [email protected] dan juga saluran telepon Kring Pajak 1500200.

Kemudian, Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lain yang diatur oleh Undang-Undang. Kemenkeu juga bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak di DJP Kementerian Keuangan. "Kami sedang penyidikan betul, tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu 'kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih perinci terkait dengan kasus dan siapa pihak yang menjadi tersangka. Ia mengatakan bahwa tim penyidik KPK saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose. Ekspose kepada teman-teman wartawan, biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ucap Alex.

Lebih lanjut, dia juga membeberkan soal modus suap pajak yang terjadi saat ini sama, seperti kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yaitu wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah.

Bahkan, kata Alex, nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah. "Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak 'kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.

Selain itu, dia menyatakan bahwa tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan. Namun, belum diketahui lokasi mana saja yang telah digeledah. Alex menyatakan bahwa lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

KPK akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut. "Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu 'kan 200 persen," kata Alex.

 

Tags:

Berita Terkait