Menkeu Cabut Izin Pialang Asuransi
Aktual

Menkeu Cabut Izin Pialang Asuransi

MVT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Cabut Izin Pialang Asuransi
Hukumonline

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Artha Jasa Indonesia. Alasannya, perusahaan ini tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang usaha perasuransian.


“Sesuai Keputusan Menkeu No. Kep-208/KM.10/2011 tanggal 7 Maret 2011,” tutur Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (19/4). Namun, tidak dijelaskan rinci peraturan mana yang dilanggar PT Artha Jasa Indonesia.


“Intinya, perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usahanya, diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, serta harus menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun kantor lain,” lanjut Ngalim.

Tags: