Menkeu Berharap Tax Amnesty Bisa Berjalan Akhir 2015
Berita

Menkeu Berharap Tax Amnesty Bisa Berjalan Akhir 2015

Pemerintah akan fokus pada pengampunan pajak, bukan pengampunan pidana lain.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Meski wacana pengampunan pajak (tax amnesty) menuai pro dan kontra, pemerintah berencana merealisasikan kebijakan tersebut akhir 2015. Pemerintah menilai ada pihak yang menikmati pertumbuhan ekonomi, namun tidak melakukan pembayaran pajak dengan benar.

“Hal itu memicu turunnya tax ratio antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto,” kata Menteri Keuangan Bambang Boodjonegoro, di Bogor, Sabtu (7/11).

Bambang menjelaskan, kebijakan tax amnesty akan membuat dana Rp2.000 triliun yang terparkir di Singapura masuk ke Indonesia, sehingga ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp60 triliun dari pengampunan tersebut. Dia mengklaim sejauh ini sudah banyak wajib pajak (WP) yang berminat ikut kebijakan ini.

Terkait munculnya pro dan kontra atas kebijakan ini, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah akan fokus pada pengampunan pajak, bukan pengampunan pidana lain. Kebijakan tax amnesty ini sendiri diharap bisa dijalankan di akhir tahun 2015.

Lebih jauh, Bambang mengakui banyak persoalan lain terkait perpajakan yang perlu diperbaiki, di antaranya perbaikan administrasi perpajakan. Menurutnya, pajak tidak bisa 100% bergantung pada pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan kebijakan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Aturan yang disebut reinventing policy ini, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015.

Seperti diketahui, tax amnesty yang tengah didengungkan pemerintah tercantum dalam RUU Pengampunan Nasional. Pengusul RUU ini dimotori oleh PDIP dan Partai Golkar. Anggota Badan Legislasi (Baleg), Hendrawan Supratikno, mengatakan wacana pengampunan nasional berupa pengampunan pajak bukanlah hal baru. Pemerintah orde lama juga pernah melakukan pembahasan tax amnesty. Di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dilakukan sunset policy.

Tags:

Berita Terkait