Menkeu : Tak Ada Dana Untuk Lapindo
Berita

Menkeu : Tak Ada Dana Untuk Lapindo

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada dana talangan untuk kasus Lapindo. Sikap pemerintah ini diperkuat dalam APBN-P-2006 dan APBN 2007 yang tidak menargetkan adanya anggaran tersebut.

Tif
Bacaan 2 Menit
Menkeu : Tak Ada Dana Untuk Lapindo
Hukumonline

 

Bapepam Tunggu Perkembangan

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Bapepam Fuad Rahmany menyatakan bahwa Freehold Group Limited telah melakukan transaksi dengan PT Energi Mega Persada Tbk. Namun, dalam perkembangannya mereka mengubah keputusannya.

 

Saya rasa mereka melakukan hal yang benar begitu. Iya, kita menerima, kan sesuai dengan harapan kita. Paling tidak, mereka sudah melakukan apa yang kita harapkan, kata Fuad.

 

Fuad menyatakan bahwa Bapepam masih melihat perkembangan selanjutnya. Menurutnya, Bapepam belum memiliki rencana apa-apa, karena menunggu respon dari BEJ yang memiliki aturan mengenai hal ini.

 

Sebelumnya, PT Energi Mega Persada Tbk. (perusahaan Grup Bakrie) batal menjual PT Lapindo Brantas Inc pada Freehold Group Limited. Pembatalan yang diajukan Freehold ini disebabkan munculnya kontroversi atas transaksi tersebut. Dengan pembatalan ini, maka perseroan akan menandatangani surat pengakhiran perjanjian jual-beli (sale and purchase agreement).

 

Namun, Direktur Utama PT EMP Christopher B Newton memastikan pembatalan penjualan ini tidak akan menghentikan penanganan semburan lumpur panas pada masyarakat Porong, Sidoarjo. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dalam APBN-P 2006, tidak ada PP yang memerintahkan untuk menalangi akibat semburan lumpur panas Lapindo. Demikian pula untuk APBN 2007 yang sudah disetujui DPR bersama Pemerintah. Namun, jika negara menghadapi situasi bencana alam, Pemerintah selalu menggunakan mekanisme Bakornas dan Menko Kesra yang memegang anggaran penanganan bencana di sana.

 

Kualifikasi penggunaannya juga ada di sana. Jadi apakah pemerintah daerah melakukan penyelidikan apakah eligible atau tidak, itu sudah ada di Menko Kesra dan Bakornas. Nanti diserahkan pada kami dan ke Panitia Anggaran sehingga setiap rupiah untuk bencana bisa dipertanggungjawabkan. Untuk 2006-2007, tidak ada anggaran untuk itu, papar Menkeu saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/11).

 

Meskipun demikian, Menkeu berjanji akan melihat prosedural seperti apa yang bisa dilakukan Pemerintah.

 

Pendapat senada disampaikan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta yang menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin menggunakan APBN untuk menalangi ganti rugi korban lumpur panas Lapindo. Paskah menilai PT Lapindo Brantas Inc.-lah yang harus bertanggung jawab atas bencana tersebut.

 

Sebelumnya, dalam rapat paripurna Selasa (28/11), anggota DPR dari F-PDIP Ario Bimo meminta Pemerintah menalangi dulu ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur panas tersebut. Selanjutnya, Ario menyatakan bahwa Pemerintah dapat meminta klaim ke Lapindo.

Tags: