Menkes Terbitkan Keputusan Soal Protokol Kesehatan di Tempat Umum
Berita

Menkes Terbitkan Keputusan Soal Protokol Kesehatan di Tempat Umum

Penegakan peraturan perundang-undangan sangat penting pada era normal baru guna meminimalkan angka kasus Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Kepmenkes ini terbit dengan pertimbangan pentingnya penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Covid-19.

Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19. Untuk itu, dipandang perlu adanya protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

”Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (22/6).

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, Mall/pertokoan dan sejenisnya, Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum. Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (Baca: Tahun Ajaran Baru Bakal Dimulai, Ini Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Saat Pandemi)

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan Covid-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. 

Perlu Ditegakkan

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, menyatakan penegakan peraturan perundang-undangan sangat penting pada era normal baru guna meminimalkan angka kasus Covid-19.

"Dalam bidang hukum dapat dilakukan dengan riset mengenai regulasi yang baik dan bijak untuk meminimalisasi agar kasus Covid-19 berkurang," kata I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, seperti dilansir Antara.

Upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi, menurut dia, sudah terlihat dari kebijakannya, salah satunya adalah Kemenhub yang mengizinkan transportasi antarwilayah beroperasi kembali dengan ketat, termasuk mewajibkan adanya surat dinas dan hasil tes negatif Covid-19.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus membuat skala prioritas, sektor mana saja yang harus dibuka. Selain itu, upaya peningkatan kapasitas pemeriksaan agar dapat diketahui secara cepat masyarakat yang terkena Covid-19.

Sejauh ini, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi.

​​​​"Pada prinsipnya peraturan tersebut berfungsi untuk menekan angka penyebaran virus sekaligus dalam rangka mengembalikan kestabilan ekonomi masyarakat," kata Rachmi Handayani.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Sejauh ini, kasus positif di beberapa daerah sudah mulai menurun. Namun, secara umum Indonesia belum menunjukkan penurunan. Potensi hilangnya Covid-19 memerlukan waktu yang tidak sedikit dan akan tetap ada di tengah masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat mau tidak mau harus menyesuaikan diri hingga vaksin ditemukan. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait