Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19
Berita

Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19

Permenkes PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Sabtu (4/4), mengatakan Permenkes PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

 

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata dia.

 

Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit Covid-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

 

(Baca: Beredar Dua Versi PP 21/2020, Ini Kata Kemensetneg)

 

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

 

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

 

Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan tersebut terkecuali bagi a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi, b) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan c) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

 

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

 

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

 

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

 

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar.

 

PSBB ditetapkan Menkes

Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

 

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

 

Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu. PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji oleh tim mengenai berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

 

Selanjutnya Menteri Keseahatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah.

 

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi apabila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar berjalan baik, terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru.

 

(Baca: Kebijakan PSBB Harus Mendapat ‘Restu’ Pemerintah Pusat)

 

Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menetapkan status PSBB bagi Provinsi DKI Jakarta sehingga Pemprov dapat segera menerbitkan Perda Pembatasan Sosial sebagai upaya penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

 

"Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan. Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies Baswedan saat melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (2/4).

 

Anies juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberlakukan pengecualian PSBB untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) karena dalam PP tentang PSBB, gubernur hanya bisa mengatur pembatasan sosial di satu provinsi saja, sementara batas administrasi pemerintahan daerah tersebut melibatkan tiga provinsi.

 

"Karena Jabodetabek ini ada Jawa Barat dan Banten, Pak Wapres, maka kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. Karena dalam PP 21 itu gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi, sementara episenternya itu tiga provinsi," kata Anies.

 

Anies juga menambahkan pihaknya akan mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, meskipun sebelumnya dia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pemberlakukan karantina wilayah.

 

"Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Jumlah pasien yang terpapar virus corona Covid-19 di wilayah DKI Jakarta menyentuh angka 1.071 orang berdasarkan data dari laman resmi www.corona.jakarta.go.id pada Sabtu per pukul 08.00 WIB.

 

Pasien yang menjalani rawat inap 696 orang, pasien sembuh 58 orang, pasien meninggal dunia 98 orang, dan isolasi mandiri mencapai 219 orang. Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.496 orang terdiri dari 513 orang proses pemantauan dan 1.983 orang selesai pemantauan.

 

Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 2.029 orang terdiri dari 838 orang menjalani perawatan dan 1.191 orang dinyatakan sehat dan pulang. Sementara itu, data nasional mencatat 1.986 orang positif Covid-19 terdiri dari 1.671 pasien dirawat, 134 pasien dinyatakan sembuh, dan 181 orang meninggal dunia per Jumat (3/4). (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait