Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19
Berita

Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19

Permenkes PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

 

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

 

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

 

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar.

 

PSBB ditetapkan Menkes

Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

 

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

 

Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu. PSBB baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji oleh tim mengenai berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tags:

Berita Terkait