Menjual Motor yang Miliki Cacat Tersembunyi, Ini Hukumnya
Terbaru

Menjual Motor yang Miliki Cacat Tersembunyi, Ini Hukumnya

Ditinjau dari segi perlindungan konsumen, hukum menjual barang cacat tersembunyi adalah melanggar hak konsumen.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Penjual harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

Jika ditinjau ketentuan pasal tersebut, apa yang dilakukan penjual terhadap konsumen termasuk perbuatan menjual barang yang cacat tersembunyi. Sebab, seandainya konsumen sebagai pembeli mengetahui kondisi tersebut, konsumen mungkin tidak akan membeli barang tersebut atau setidak-tidaknya akan membeli dengan harga yang kurang.

Lalu, bagaimana jika ditemukan cacat pada barang yang sudah dibeli? Terkait masalah ini, pembeli dapat memilih beberapa opsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1507 KUHPerdata, antara lain:

  1. mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian; atau
  2. tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian sebagaimana ditentukan oleh hakim setelah mendengar ahli tentang itu.

Lalu, hukum menjual barang cacat tersembunyi bagi penjual adalah penjual wajib melaksanakan dua kewajiban berikut:

  1. Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya dan mengganti segala biaya kerugian serta bunga.
  2. Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekadar itu dibayar oleh pembeli.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait