Menjelang Vonis, Terdakwa Kasus Mutilasi Meninggal
Aktual

Menjelang Vonis, Terdakwa Kasus Mutilasi Meninggal

INU
Bacaan 2 Menit
Menjelang Vonis, Terdakwa Kasus Mutilasi Meninggal
Hukumonline

Seharusnya, vonis terhadap Benget Situmorang sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan lalu. Namun sidang ditunda hingga Senin kemarin. Lagi-lagi sidang ditunda karena ternyata terdakwa kasus mutilasi isteri sendiri itu sakit. Majelis sudah menjadwalkan pembacaan vonis, dengan atau tanpa kehadiran terdakwa, pada Kamis (03/10) depan.

Putusan yang sudah disusun majelis akhirnya tak bakal dibacakan. Benget dinyatakan meninggal dunia di rutan Klas I Cipinang, Senin malam. Itu berarti wafat beberapa jam setelah dibawa dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Benget meninggal dunia karena penyakit paru-paru.

Humas Lembaga Pemasyarakatan, Akbar Hadi, menjelaskan setelah pulang dari pengadilan Benget mengeluh sesak nafas. Yang bersangkutan sempat dibawa di rumah sakit pengayoman. “Tetapi sekitar pukul 23.00 terdakwa meninggal,” jelas Akbar kepada hukumonline.

Dengan kematian ini maka tuntutan terhadap Benget otomatis gugur. Ia dituduh membunuh isterinya, Darna Sri Astuti, dengan cara memutilasi, pada 3 Maret 2013 lalu. Dalam melakukan aksinya, Benget dibantu Tini. Tini sudah divonis lebih dahulu 14 tahun penjara. Jaksa menuntut Benget hukuman mati karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, Benget keburu meninggal dunia.

Tags: