Pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan digelar pada Rabu (5/10/2022). Kejaksaan pun telah menyiapkan rencana surat dakwaan yang nantinya bakal dilimpahkan ke pengadilan beserta berkas perkaranya. Persidangan yang bakal menarik perhatian publik ini integritas dan profesionalitas jaksa bakal disorot.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan penanganan perkara sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan perkara obstruction of justice bakal menjadi perhatian publik. Tim jaksa sebanyak 30 orang untuk kasus dugaan pembunuhan berencana dipastikan bakal menjaga integritas dan profesionalitasnya.
Komisi Kejaksaan memang telah mengusulkan adanya safe house bagi jaksa yang menangani perkara yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dkk. Meski dinilai belum perlu, karena Kejaksaan memiliki mekanisme dan sistem pengamanan bagi jaksa dalam penanganan perkara agar terhindar intervensi dari pihak manapun.
“Kami sudah punya sistem untuk melakukan itu,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga:
- Alasan Eks Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Karier Polisi Ferdy Sambo Tamat
- Pandangan Otto Hasibuan Terkait Ferdy Sambo
Dia yakin melalui sistem keamanan di Kejaksaan bagi para jaksa yang menangani perkara ini dapat menghindari intervensi atau gangguan dari pihak manapun. Dia memastikan korps adhyaksa sebagai lembaga penuntut umum independen tidak bisa diintervensi pihak manapun dan bekerja berdasarkan integritas, netralitas, dan obyektif.
Dia berharap majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dapat bersikap imparsial dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban Brigadir J. Ia melanjutkan sebagai penegak hukum pihaknya berupaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan korban tindak pidana mengacu pada alat bukti yang ada, serta keterangan para saksi yang mengetahui dan melihat peristiwa tindak pidana.
“Masyarakat pun dapat memantau dan mengawal jalannya proses persidangan kasus ini. Berbagai kemajuan teknologi dan digital, proses penanganan perkara bakal menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.”