Menjadi Corporate Lawyer dan Aktivis dengan Dukungan Law Firm dan Teknologi
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2023

Menjadi Corporate Lawyer dan Aktivis dengan Dukungan Law Firm dan Teknologi

Namun yang pasti, AI hingga saat ini belum mampu memberikan layanan dengan hati, layaknya manusia. Oleh karena itu, pengacara pasti mampu memberikan nilai lebih dalam memberikan pelayanan langsung kepada klien. Kenyamanan dan pemberian layanan prima ini menjadi modal utama bagi pengacara, yang tidak mampu digantikan oleh kecerdasan buatan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Foto: Nuraini, YAR Law Firm
Foto: Nuraini, YAR Law Firm

Jargon “Officium Nobile” menjadi jimat bagi seluruh pengacara dalam memberikan layanan kepada klien tanpa membedakan latar belakang serta berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan, yang harus diimplementasikan. Tidak hanya memikirkan sisi komersial, pelayanan kepada masyarakat umum juga penting dilakukan sebagai bagian tanggung jawab moral profesi.

Nuraini, pengacara perempuan YAR Law Firm pun memegang teguh motto hidupnya, “Jika aku bermanfaat, maka aku ada.”

Bergabung sejak 1 Februari 2016 di YAR Law Firm, Nuraini memiliki kemampuan komunikasi yang baik sehingga seringkali menjadi representasi firma dalam melakukan pendampingan non-litigasi maupun litigasi. Kemampuan yang dimiliki Nura, panggilan akrabnya, ia peroleh  sejak menjadi aktivis kampus. 

Passion sebagai aktivis pun pada akhirnya tidak menghalangi profesinya sebagai corporate lawyer. Keterbukaan YAR Law Firm dalam hal pengembangan kemampuan associate, memberikan kesempatan bagi pengacara yang tergabung di dalamnya untuk aktif di manapun, selama tidak menghalangi pekerjaan yang dilakukan. 

Nura merupakan salah satu lulusan terbaik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 2011, yang menempuh studi dalam 3,5 tahun. Ia pun berhasil meraih predikat cum laude. Pada 2014 ia menyelesaikan studi Magister Hukum Bisnis di Universitas Airlangga. Profesi advokat menjadi pilihan pertamanya sejak menimba ilmu di fakultas hukum. Ia memilih menjadi pengacara karena meyakini, ada banyak nilai dan pelajaran yang bisa dipetik.

Bukan semata-mata sebagai sumber penghasilan, profesi pengacara memungkinkan Nura menjumpai berbagai macam peliknya perkara yang dihadapi dalam proses pendampingan. Pengalaman inilah yang kemudian memberikan ilmu tersendiri dan menambah wawasan, hal yang tidak didapat di bangku perkuliahan. Nura akhirnya mengantongi izin praktik pengacara dan menjalani pengangkatan sumpah profesi pengacara di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Januari 2016.

Di awal masa kariernya sebagai pengacara, Nura sering mendampingi masalah kredit macet di lembaga keuangan yang menjadi perusahaan retainer YAR Law Firm. Melalui keterampilannya dalam berkomunikasi dan bernegosiasi, Nura mampu melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan debitur dan hal ini sangat memuaskan klien. 

Kemudian karena kekuatan komunikasi dan pelayanannya, Nura pun dipercaya untuk menjadi person-in-charge beberapa perusahaan retainer YAR. Selain ahli dalam hukum jaminan dan kredit, Nura juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga. Ia juga seringkali menangani masalah hukum lainnya lantaran memiliki pemahaman yang baik tentang asuransi, hukum perusahaan, hukum pidana, dan administrasi pemerintahan,

YAR Law Firm sebagai firma hukum memberikan peluang seluas-luasnya bagi pengacaranya untuk mencari ilmu dan pengalaman di manapun. Nura memanfaatkan peluang ini dengan aktif di ART & Partner Law Firm untuk mendalami hukum kepemiluan, termasuk hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Selain itu Nura, cukup aktif dalam Organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama, organisasi sayap perempuan muda Nahdlatul Ulama (NU). Di organisasi ini, Nura memberikan layanan konsultasi dan pendampingan perempuan serta anak korban kekerasan melalui Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat Nahdlatul Ulama. 

“Saya sangat bersyukur, firma hukum tempat saya bernaung sangat mendukung saya untuk bisa mencari ilmu dari manapun, termasuk aktif dalam organisasi sosial seperti Fatayat NU, yang menjadi salah satu passion saya,” ucap Nura.

Kepercayaan YAR Law Firm kepada Nura, merekomendasikannya untuk ikut menjadi Tenaga Ahli Hukum dalam Proyek Eksekusi Realisasi Investasi Kerjasama PT Surveyor Indonesia Kementerian Investasi/BKPM dengan fokus pada konsultasi dan pendampingan non-litigasi untuk penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang mangkrak karena terhambat perizinan, agar segera merealisasikan investasinya. 

YAR Law Firm memiliki beberapa proyek bersama korporat retainer, termasuk perusahaan pelat merah. Salah satu peran aktif Nura akhir-akhir ini bersama YAR Lawfirm adalah mendampingi PT PLN Batubara (PLNBB) untuk melakukan rebranding nama menjadi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), serta mendampingi dalam akuisisi anak perusahaan PT PLN Persero untuk dimasukkan di bawah holding dari PT PLN EPI melalui mekanisme inbreng saham. 

Selain itu, Nura terlibat dalam penyusunan amandemen kontrak pengelolaan lapangan migas Jatinegara antara Pertamina EP bersama Perseroda Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. sebagai operator lapangan.

Dalam berbagai kesibukannya termasuk sebagai corporate lawyer, Nura memanfaatkan teknologi dalam melakukan koordinasi dan komunikasi. Apalagi dengan adanya adaptasi baru pasca pandemi Covid-19, kecanggihan meeting online atau rapat daring sering dilakukan demi efektivitas koordinasi. Dalam pendampingan maupun pertemuan-pertemuan penting dengan klien, Nura kerap menggunakan aplikasi Zoom Meeting atau Google Meet. 

Selain itu, penggunaan Google Drive atau penyimpanan cloud sangat membantu dalam pengiriman data-data penting secara cepat dengan klien. Di masa mendatang, penggunaan teknologi pasti akan lebih masif. Apalagi, kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang sempat dikhawatirkan juga menggantikan profesi pengacara. Namun yang pasti, AI hingga saat ini belum mampu memberikan layanan dengan hati, layaknya manusia. Oleh karena itu, pengacara pasti mampu memberikan nilai lebih dalam memberikan pelayanan langsung kepada klien. Kenyamanan dan pemberian layanan prima ini menjadi modal utama bagi pengacara, yang tidak mampu digantikan oleh kecerdasan buatan.

Selain aspek pelayanan hukum dengan hati, AI juga tidak memiliki keterampilan, pengalaman dan ketelitian layaknya advokat dalam memberikan jasa-jasa hukum. Untuk saat ini, AI masih belum memadai untuk dapat dikatakan mengancam, bahkan menggantikan profesi advokat dalam bidang jasa hukum tertentu. Apalagi dalam profesi hukum sangat diperlukan ketelitian untuk merumuskan sebuah petitum dalam sebuah gugatan ataupun klausula-klausula tertentu dalam penyusunan kontrak, karena kesalahan dalam penggunaan kata, berpotensi menjadikan sebuah putusan tidak dapat dieksekusi.

Begitu juga dengan kontrak. Kesalahan sekecil apapun pada klausula kontrak dapat menimbulkan tafsir ganda, yang berisiko menimbulkan perselisihan penafsiran oleh para pihak. Oleh karena itu, perkembangan AI justru diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada seorang advokat atau sarjana hukum untuk mengambil beberapa opsi alternatif yang dapat ditempuh ketika menemui suatu masalah.

Tags: