Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (3)
Berita

Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (3)

Selain minimnya sosialisasi, pembebanan biaya kepada para pihak akibatkan lembaga arbitrase tak dilirik sama sekali. Konsiliator dan arbiter siap menempuh upaya hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Meski tidak populer, Gandi berharap agar para pihak yang berselisih mau memakai jasa arbitrase. Alasannya demi kemudahan para pihak. Kalau di arbiter kan mungkin dua kali sidang sudah selesai. Sementara kalau sidang di PHI mungkin minimal bisa tujuh kali sidang. Sudah begitu, putusan arbiter langsung final dan mengikat pula.

 

Judicial review

Dituding tidak proaktif dan tidak berkoordinasi, arbiter jelas membantah. Saut menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali menyampaikan keluhan-keluhan arbiter dalam tiap kesempatan pertemuan dengan pihak depnakertrans. Namun tidak ada tindak lanjut.

 

Lebih konkret Saut mengusulkan agar di Disnaker atau sudinaker disediakan meja khusus bagi para arbiter dan konsiliator. Sekaligus bentuk sosialisasi yang riil kepada masyarakat mengenai keberadaan arbiter dan konsiliator.

 

Hal senada diungkapkan konsiliator Ekalaya Halim. Ia bahkan mengklaim sudah merajut komunikasi dengan arbiter untuk menempuh upaya hukum. Kami mungkin akan melakukan judicial review. Tapi kami masih mengumpulkan data-data. Kami hanya berharap agar tidak ada lagi pembedaan di antara mediasi, konsiliasi dan arbitrase ini.

 

Tuntutan lebih keras diteriakkan arbiter Saut. Ia bahkan menantang pemerintah untuk menghapuskan saja mekanisme arbitrase. Dari pada hanya jadi pelengkap dan pemanis saja. Lebih baik dibubarkan saja kami ini.

 

Kedepan, sambung Saut, kalaupun arbitrase tetap dipertahankan, ia berharap agar tidak ada lagi pembedaan ruang lingkup penanganan perkara lagi di antara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Kalau ada 4 jenis perselisihan, maka baik itu mediasi, konsiliasi atau arbitrase sama-sama berhak menangani semuanya.

 

Pendapat berbeda dilontarkan Wakil Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Menurutnya, jenis perselisihan hak harus dikeluarkan dari kewenangan mediator, konsiliator dan arbiter. Yang namanya hak sudah jelas. Pengusaha tidak bayar upah, ya ada sanksinya. Tidak ada tawar-menawar lagi di mediasi, arbitrase atau konsiliasi, tandasnya. Untuk jenis perselisihan hak ini, sambung Timboel, lebih baik diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

Dengan masih banyaknya celah pada lembaga perdamaian di jalur hubungan industrial ini, maka tampaknya tidak ada pilihan lain bagi pelaku hubungan industrial, selain menghindari perselisihan dengan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sebagaimana mestinya.

 

Tags: