Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (3)
Berita

Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (3)

Selain minimnya sosialisasi, pembebanan biaya kepada para pihak akibatkan lembaga arbitrase tak dilirik sama sekali. Konsiliator dan arbiter siap menempuh upaya hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Tidak seperti berperkara di mediasi atau konsiliasi yang gratis biaya, berperkara di arbitrase memang harus merogoh kocek pribadi. Biaya itu timbul untuk membiayai persidangan arbitrase, pemanggilan saksi dan honor arbiter. Biaya itu harus ditanggung kedua belah pihak berdasarkan perjanjian arbitrase.

 

Bagi pengusaha, bisa jadi biaya ini bukan masalah berarti. Tapi bagi pekerja biaya ini menjadi masalah. Kebanyakan mereka mengaku tidak punya uang. Lagi pula, selama ini para pihak biasanya kan tidak pernah mengeluarkan uang ketika perundingan tripartit. Tentu mereka lebih memilih yang gratis dari pada yang bayar.

 

Lebih jauh Saut menuturkan, meski harus membayar, arbitrase memiliki beberapa kelebihan ketimbang mediasi maupun konsiliasi. Dari segi waktu, proses penyelesaian lewat arbitrase lebih cepat ketimbang mediasi maupun konsiliasi. Dalam waktu 30 hari, arbiter sudah harus mengeluarkan putusan yang sifatnya final dan mengikat.

 

Putusan arbiter yang bersifat final dan mengikat ini tentu lebih memberikan kepastian hukum ketimbang output dari proses mediasi atau konsiliasi yang hanya berupa anjuran tertulis. Kalau terhadap anjuran, para pihak yang tidak suka bisa melanjutkan ke PHI, ini kan berarti mengulang proses dari awal lagi. Karena PHI tidak akan menjadikan anjuran sebagai alat bukti atau pertimbangan hukumnya.

 

Aktif Jemput Bola

Dihubungi terpisah, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans, Gandi Sugandi memiliki analisis berbeda mengenai penyebab ‘tak lakunya' konsiliator dan arbiter. Salah satunya adalah ketidakmampuan konsiliator dan arbiter dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak sukudinas ketenagakerjaan.

 

Harusnya, konsiliator dan arbiter ini tidak diam di rumah. Tapi juga proaktif dengan terus berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan yang berwenang di kabupaten/kota. Sehingga kemungkinan bisa dikenal oleh para pelaku hubungan industrial, ungkapnya kepada hukumonline, Jumat (26/9).

 

Lebih dari itu Gandi sependapat bahwa alasan lain yang menyebabkan arbitrase kalah populer dibanding yang lain adalah karena masalah biaya. Di kita ini, mungkin masalah bayar-membayar belum membudaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: