Menimbang Urgensi Tax Amnesty di Masa Pandemi
Berita

Menimbang Urgensi Tax Amnesty di Masa Pandemi

Tak ada alasan yang tepat untuk kembali melaksanakan amnesti pajak. Jika diterapkan, akan menurunkan kredibilitas pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam masa pemulihan ekonomi, salah satu hal yang mungkin dilakukan oleh pemerintah adalah dengan pendekatan supply side atau menurunkan pajak dan menerapkan kebijakan fiskal yang mendorong pemulihan ekonomi, serta meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh OECD.

Untuk jangka pendek, pemerintah dapat meniru strategi pemerintah Amerika Serikat dalam memulihkan ekonomi dan meningkatkan penerimaan pajak. Yakni dengan menyasar kelompok super kaya lewat pajak harta. Kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan harga tertentu.

“Contoh, akibat pandemi, ketimpangan meningkat. Pemerintah dapat menyasar kelompok super kaya. Dan di luar negeri-pun strateginya sama, bahkan di ameriak serikat muncul lagi isu wealth tax. pengenaan pajak atas harta. Tapi di Indonesia sepertinya jauh, karena lebih konservatif dan tidak se-progresif di amerika,” paparnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah tidak berencana untuk melakukan amnesti pajak saat ini. Dalam Prolegnas, lanjutnya, pemerintah khususnya Kemenkeu dan DPR hanya menyepakati tiga pembahasan RUU yakni RUU tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Reformasi Sektor Keuangan, dan RUU KUP.

“Dalam program legislasi saat ini seperti kemaren disampaikan ada 3 RUU yang berhubungan dengan Kemenkeu. Kami akan bersama-sama dengan DPR akan menggunakan prioritas legislasi tersebut untuk memperkuat segala aturan perpajakan,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (23/3).

Saat ini Sri Mulyani mengaku jika pihaknya tengah fokus dalam pembahasan pajak digital bersama DPR. Mengingat dinamika ekonomi yang kian berkembang, Sri Mulyani menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dari dinamika global agar terus bisa menjaga penerimaan perpajakan Indonesia.

Sekadar informasi, program amnesti pajak dimulai pada Juli 2016 yang tertuang dalam UU No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Implementasi kebijakan tax amnesty ini merupakan rekonsiliasi antara wajib pajak dan pemerintah. Pada kebijakan tersebut, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun, di antaranya berasal dari luar negeri. Otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun.

Dari sisi tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dari 1 juta atau 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017, yakni 39,1 juta. Dari sisi uang tebusan, realisasi Rp 114,5 triliun, angka ini masih berada di luar ekspektasi pemerintah yang berada di angka Rp165 triliun. Begitupun dengan realisasi repatriasi yang masih di bawah target.

Tags:

Berita Terkait