Menimbang Pentingnya ‘Profesi Penilai’ diatur UU
Berita

Menimbang Pentingnya ‘Profesi Penilai’ diatur UU

Disarankan organisasi profesi penilai proaktif melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dan akademisi untuk membuat naskah akademik dan draf awal RUU Profesi Penilai. Selanjutnya, melakukan lobi kepada pihak pemerintah dan DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu memandang perlu profesi penilai diatur dengan UU agar keberadaan komunitas profesi penilai ini semakin kuat. Selain itu, profesi penilai memiliki aturan main yang jelas demi mencegah penyalahgunaan profesi ini ketika memberi jasa layanan penilaian terhadap aset, misalnya.

 

Tak hanya aturan main, kode etik profesi penilai pun mesti diatur dalam UU Profesi Penilai ini. Dengan adanya kode etik profesi, pelaku profesi penilai saat menjalankan tugas dan fungsinya terhindar dari penyalahgunaan wewenang termasuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap profesi ini.

 

“Iya nanti kalau ada usulan draft RUU-nya kita buat aturan mainnya termasuk menyusun kode etik profesi penilai ini,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Hanya saja, kata Masinton, DPR dan pemerintah belum pernah menggagas adanya RUU tentang Profesi Penilai ini. Meski begitu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyarankan agar organisasi profesi penilai proaktif. Misalnya, melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dan akademisi. Selanjutnya, membuat naskah akademik dan draf RUU Profesi Penilai ini. “Setelah itu melakukan lobi ke pemerintah dan DPR terkait pentingnya adanya aturan khusus terhadap profesi penilai ini,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait