Menimbang Pentingnya Praktikum dalam Kurikulum Fakultas Hukum
Utama

Menimbang Pentingnya Praktikum dalam Kurikulum Fakultas Hukum

Setiap penyelenggara pendidikan tinggi hukum mempunyai cara masing-masing menyisipkan unsur praktikum dalam kurikulum kegiatan belajar mengajar untuk dapat mengimbangi kebutuhan industri hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Dekan FH Universitas Trisakti Dr. Siti Nurbaiti dan Wakil Dekan I FH Unej I Gede Widhiana Suarda. Foto Kolase: Istimewa
Dekan FH Universitas Trisakti Dr. Siti Nurbaiti dan Wakil Dekan I FH Unej I Gede Widhiana Suarda. Foto Kolase: Istimewa

Seiring dengan kebutuhan pasar kerja dalam industri hukum yang menuntut keahlian teknis, mendorong penyelenggara Pendidikan Tinggi Hukum mesti bersikap responsif dan adaptif guna mempersiapkan lulusan-lulusannya. Untuk itu, kebutuhan praktikum dalam dalam kurikulum menjadi salah satu aspek penting untuk diimplementasikan. Lantas seberapa penting kebutuhan praktikum dalam kurikulum di Fakultas Hukum (FH)?

“Untuk FH kita harus mengimbangi antara kebutuhan teori dan praktik. Di FH perlu ada mata kuliah praktik yang harus diambil dari praktisi-praktisi yang berkecimpung di dunia kerja. Sesuai dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), praktisi mengajar praktik di lapangan,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Siti Nurbaiti melalui sambungan, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:

Sudah sejak lama, di FH Trisakti sendiri mempunyai laboratorium hukum. Di situlah kalangan praktisi hukum diminta mengajar para mahasiswa. Misalnya, membuat legal opinion, praktik membuat akta dan teknik nego, praktik hukum acara perdata dan pidana, dan seterusnya. Semua itu praktikum yang diajarkan langsung oleh praktisi. 

Menurutnya, praktikum yang diarahkan pada kemahiran yang diajarkan oleh praktisi dalam kurikulum Fakultas Hukum menjadi aspek yang tidak dapat dikesampingkan. “Memang kita ngajar teori, tapi kita juga ada praktisi yang mengajar praktik agar terlihat keseimbangan antara teori dan praktik ilmu hukumnya,” kata dia.

Selama ini praktikum yang dilakukan disisipkan materi-materi perkuliahan yang bersifat wajib bagi mahasiswa sekalipun terjadi perubahan dalam kurikulum. “Praktik menjadi hal yang amat esensial dan tidak dapat dikesampingkan. FH Trisakti senantiasa mempertahankan praktik dalam kegiatan belajar-mengajar,” ujarnya.

“Bagi penyelenggara pendidikan tinggi hukum, pembahasan teori menjadi aspek yang kerap diperdalam melalui perkuliahan, tetapi praktik menjadi kebutuhan yang sangat penting.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait