Menimbang Pentingnya Kewenangan Pengaduan Konstitusional
Utama

Menimbang Pentingnya Kewenangan Pengaduan Konstitusional

Karena salah satu pertanyaan yang muncul dari ruang Komisi III DPR adalah kesiapan lembaga MK dengan sembilan hakim konstitusi bila diberi kewenangan pengaduan konstitusional?

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Atas dasar ini, sangat mungkin dilaksanakan tugas dan kewenangan pengaduan konstitusional tanpa amandemen UUD Tahun 1945. Dengan syarat dilakukan terbatas melalui judicial interpretation yang kemudian bergantung pada keberanian MK dan melalui legislative interpretation (revisi UU MK, red). Caranya, memberi penafsiran otentik terhadap pengertian pengujian undang-undang, sehingga mencakup pengujian konstitusional perbuatan atau tindakan lembaga/pejabat negara.

“Lalu apakah ini merupakan kebutuhan yang bergantung pada problem kapasitas yakni ahli yang menguasai serta integritas atau kenegarawanan para hakim yang melaksanakan tugas dan kewenangan pengaduan konstitusional ini nantinya,” katanya.

Sebelumnya, dalam pembukaan FGD, Ketua MK Anwar Usman dalam sambutannya, mengakui adanya wacana jaminan pengaduan konstitusional di MK. Secara ideal, sambung Anwar, kewenangan ini dapat ditempuh dengan tiga cara yakni melalui perubahan UUD 1945, perubahan UU MK, dan Putusan MK.

“Ketiga cara ini memiliki tantangan berbeda. Jika menempuh jalur perubahan UUD 1945, dibutuhkan konsensus yang kompleks. Jika melalui perubahan UU MK hal ini dirasa lebih realistis karena hanya akan mengubah UU MK dengan penambahan kewenangan yang dapat dinilai wajar baik secara teoretik maupun praktik. Jika melalui Putusan MK, meski ini bisa ditempuh namun pengaturannya lebih bersifat kasuistik,” kata Anwar Usman.

Anwar berharap pembahasan dari para ahli dalam berbagai perspektif semakin memperkaya dan memberikan berbagai masukan untuk pengaduan hak konstitusional warga negara. (Baca Juga: RUU MK Disahkan dan Alasan Penghapusan Konstitusional Komplain)

Seperti diketahui, saat pembahasan Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian disahkan menjadi UU pada 1 September 2020 lalu. Sebelumnya, dalam draf RUU MK sempat bercokol pasal tentang wewenang MK terkait pengaduan konstitusional. Hal ini sebagamana termuat dalam Pasal 10A RUU MK. Namun, saat menjelang persetujuan bersama pasal tersebut dihapus.

Ada tiga hal yang melandasi penghapusan pasal konstitusional komplain ini. Pertama, konstitusional komplain merupakan pengaduan konstitusional yang diajukan warga negara tatkala ada kebijakan yang merugikannya. Indonesia sudah memberi banyak kanal atau saluran demokrasi jika ada warga negara yang dirugikan atas sebuah kebijakan. Seperti, adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ombudsman RI. Dengan begitu, konstitusional komplain tidak diperlukan karena sudah ada saluran itu.

Tags:

Berita Terkait