Menimbang Keadilan Restoratif untuk Kejahatan Korporasi
Resensi

Menimbang Keadilan Restoratif untuk Kejahatan Korporasi

Lebih dar 72 Undang-Undang di Indonesia yang mengenal tanggung jawab korporasi.

MYS
Bacaan 2 Menit

Pendekatan restoratif pada hakikatnya sudah dikenal sejak zaman Arab, Yunani, dan Romawi. Jejak pendekatan itu dalam hukum Indonesia bisa dilihat pada konsep penyelesaian kejahatan dalam masyarakat hukum adat. Dalam konteks ini, pendekatan restoratif bermakna membangun kembali hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Dengan kalimat lain, pendekatan tersebut bermakna ‘mengembalikan keseimbangan yang terganggu’ (hal. 107-109).

Pendekatan restoratif dalam kejahatan korporasi sudah dipraktekkan di Indonesia. Ada empat kasus yang dianalisis penulis dalam buku ini, yakni kasus dugaan pelanggaran UU Pasar Modal oleh PT Bank Lippo Tbk, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus Merryl Lynch, dan kasus Monsanto. Penyelesaian keempat kasus ini mencerminkan pendekatan yang bersifat restoratif persuasif (hal. 200).

Rufinus, managing partner Rufinus Hotmaulana & Partners, menyelesaikan dan mempertahankan disertasi, yang kemudian menjadi bahan dasar buku ini pada 2007. Setelah tahun itu, peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengalami perkembangan. Sehingga daftar peraturan yang mengenal tanggung jawab korporasi bisa bertambah seperti UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008).

Pembaca perlu kritis membaca perundang-undangan karena beberapa dasar hukum yang disebut dalam buku ini sudah mengalami perubahan. Tentu saja, semua pembaca juga berhak memajukan perspektif berbeda terhadap substansi buku, dalam arti mengkritik materi buku ini dari berbagai sudut pandang. Dan itu bisa dilakukan dengan membacanya, bukan? Selamat membaca…

Tags:

Berita Terkait