Menilik Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Secara Bergilir
Utama

Menilik Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara Secara Bergilir

Tersebarnya pengaturan ibu kota negara dalam berbagai perundang-undangan menjadi tantangan dalam harmonisasi dan sinkronisasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Acara Konsultasi Publik Rancangan UU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (22/12).
Acara Konsultasi Publik Rancangan UU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (22/12).

Pemerintah mendorong rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada semester 1 tahun 2024. Untuk mendorong pemindahan ibu kota tersebut, pemerintah menyatakan siap menerima berbagai masukan dari berbagai pihak dan dilakukan secara bertahap.

Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang penting diperhatikan yaitu dasar hukum pemindahan ibu kota tersebut. Dasar hukum ini diperlukan sebagai acuan dalam program jangka panjang rencana tersebut. Terlebih penting, pemindahan ibu kota tidak sekadar perubahan lokasi namun memiliki dampak positif signifikan bagi masyarakat secara langsung.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, menyampaikan terdapat kerumitan tersendiri dalam penyusunan dasar hukum pemindahan ibu kota. Dia menjelaskan sekurangnya terdapat 205 perundang-undangan yang memuat kata an sich ibu kota negara. Sedangkan dalam Undang Undang Dasar 1945 terdapat dua kali ibu kota negara disebutkan.

Edmon mengatakan tersebarnya pengaturan ibu kota negara dalam berbagai perundang-undangan menjadi tantangan dalam harmonisasi dan sinkronisasi. “Tentu sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan untuk lahirkan naskah akademik perundang-undangan ini bukan hal mudah,” jelas Edmon dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (22/12).

Dia menyampaikan pemindahan ibu kota negara merupakan hal wajar terjadi dan pernah dilakukan di Indonesia sebanyak dua kali yaitu Bukit Tinggi dan Yogyakarta. Edmon menyampaikan alasan pemindahan ibu kota negara dapat dilakukan karena kedaruratan dan kebutuhan perencanaan masa depan negara. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis pemindahan ibu kota ini dengan pemilahan antara daerah bisnis dan administratif atau tetap menyatukan fungsinya.

Dalam rencana pemindahan ibu kota negara, Edmon mengusulkan agar dilakukan secara bergiliran pada daerah-daerah yang termasuk kategori baik. Pemindahan ibu kota secara bergiliran diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan sekaligus menjaga keutuhan negara.

“Sekiranya kota yang baik dapat secara bergiliran setelah 100 tahun atau 50 tahun akan memperoleh amanah jadi ibu kota negara sehingga keutuhan bangsa kita terjaga. Dan akan sulit bagi bangsa lain provokasi akan hasat serta hasut tentang kesenjangan karena semua akan dapat jatah,” jelas Edmon.

Selain itu, dia juga menekankan agar publik mendapatkan sosialisasi secara utuh dan luas mengenai pemindahan ibu kota ini. “Akan terasa lebih indah bagi publik apabila terlebih dahulu disosialisasikan bagaimana profil ibu kota yang ideal,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wanggai menyambut baik usulan pemindahan ibu kota negara secara bergilir. Kemudian, dia juga membuka pintu terhadap masukan dan saran mengenai pemindahan ibu kota negara. “Dengan pertimbangkan salah satu alternatif untuk keutuhan Indonesia selama 100-250 tahun kedepan, ide yang menarik sekali,” katanya.

Secara terpisah, pemerintah telah menerima sejumlah asosiasi profesi untuk membahas mengenai rencana pembangunan ibu kota negara pada April lalu. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangan pers, usai bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut menerima para ikatan ahli profesi, dalam hal ini dari semua disiplin keilmuan di bidang arsitektur, di bidang perencanaan, di bidang regional planning, di bidang lingkungan hidup, yang semuanya adalah di sektor keinsinyuran.  Lebih lanjut Kepala Bappenas menyampaikan bahwa ibu kota yang akan dibangun adalah kota dunia untuk semua sehingga wajar jika semua orang diberi kesempatan yang sama untuk turut berpartisipasi dalam upaya mewujudkan ibu kota tersebut, termasuk dalam bentuk gagasan-gagasan. Untuk itu pemerintah terbuka terhadap masukan-masukan yang akan diberikan.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa pemerintah akan terbuka dengan semua gagasan, semua usulan yang disampaikan secara baik, konstruktif, untuk membangun ibu kota negara kita yang akan datang,” pungkas Suharso.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota atau IAP Indonesia, Hendricus Andy Simarmata mengungkapkan dalam pertemuan tersebut Presiden memberikan kesempatan semua perwakilan asosiasi untuk menyampaikan pandangannya.

“Kami adalah asosiasi profesi yang berpraktik di dalam bidang jasa konstruksi. Tadi kami diterima dengan baik oleh Bapak Presiden dan kami diberikan kesempatan satu per satu untuk menyampaikan masukan terhadap pembangunan ibu kota negara,” ujar Andy.

Di dalam pertemuan tersebut, ungkap Andy, pihaknya menyampaikan harapan akan adanya ketersambungan antara rencana mulai dari level makro hingga level mikro atau level bangunan. “Sehingga visi yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden betul-betul bisa diterjemahkan ke dalam proses konstruksi yang memenuhi standar-standar pembangunan,” ujarnya.

Selain itu, ujar Andy, pihaknya juga berharap agar ibu kota negara yang akan dibangun ini dapat menjadi contoh bagi dunia internasional mengenai bagaimana Indonesia bisa membangun dengan mengedepankan alam, hutan hujan tropis yang sudah dimiliki dan juga dengan mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat lokal.

“Kita mendukung cepat prosesnya, jadi Indonesia Maju harus cepat tetapi kita tidak boleh terburu-buru, tergesa-gesa sehingga kemudian kita bisa betul-betul menghadirkan ibu kota yang sama-sama kita cintai,” tuturnya.

Andy juga menekankan pentingnya suatu proses yang terukur dalam menghadirkan implementasi dari rencana pembangunan yang sudah disiapkan pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari tujuh asosiasi yaitu IPA Indonesia, Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI), Ikatan Ahli Arsitektur Lanskap Indonesia (IALI), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI), Green Building Council Indonesia (GBCI), dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Tags:

Berita Terkait