Menilik Satu Dekade Peran OJK Awasi Jasa Keuangan
Terbaru

Menilik Satu Dekade Peran OJK Awasi Jasa Keuangan

Seiring perjalanannya, berbagai dinamika sektor jasa keuangan terjadi. Kinerja OJK pun menjadi sorotan mengingat berbagai permasalahan industri jasa keuangan kerap bermunculan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Genap satu dekade Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir sebagai lembaga independen mengawasi industri jasa keuangan. Pembentukan OJK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Lembaga ini bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan industri jasa keuangan.

Seiring perjalanannya, berbagai dinamika sektor jasa keuangan terjadi. Kinerja OJK menjadi sorotan mengingat berbagai permasalahan industri jasa keuangan bermunculan. Tidak hanya aspek stabilitas daya tahan jasa keuangan nasional, tapi juga permasalahan hukum juga jadi sorotan publik. Berbagai kasus hukum di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan hingga financial technology (fintech).

Melihat kondisi tersebut, timbul pertanyaan publik mengenai keoptimalan peran OJK mengawasi industri jasa keuangan. Selain itu, bentuk kelembagaan OJK yang perbedaan tersendiri dibandingkan lembaga negara lainnya juga menjadi sorotan. Sumber anggaran OJK yang berasal dari iuran industri dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dalam pengawasannya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu menyampaikan sifat kelembagaan OJK yang tertutup menyulitkan dalam pengawasannya. “Ketika OJK lembaga independent tanpa pengawasan beri kewenangan besar seperti masuk ke ruangan tertutup. Saat beri kewenangan powerful di sana, superbody, belakangan kita tahu ternyata ada masalah juga di sana,” jelas Masinton dalam disksusi online “Menilik Satu Dekade OJK”, Jumat (25/6).

Masinton mengatakan OJK memiliki kewenangan yang besar mengawasi industri jasa keuangan. Sehingga, menurut Masinton, berbagai permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan jasa keuangan tidak terjadi dan terawasi. (Baca: OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Terapkan Sustainable Finance)

“Harusnya dengan kewenangan besar itu tidak terdengan kasus Jiwasraya, Asabri, kasus fintech yang korbannya adalah masyarakat. Kami Komisi XI dengar ada mafia asuransi, mafia perbankan. Dengan kewenangan OJK harusnya jasa keuangan dan lain-lain bisa go-public. Sekarang sebaliknya, Indonesia jadi pasar dan tersingkir bahkan babak belur seperti Jiwasraya yang bersejarah tapi rontok, Asabri rontok. OJK harusnya mampu beri terobosan buat industri keuangan Indonesia, bukan hanya kuasai pasar tapi juga ekspansi,” tambah Masinton.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, Dian Puji Simatupang, menyampaikan kelembagaan OJK memiliki keunikan. Dalam teori hukum keuangan publik disebut special institution with special governance by legal policy. Kekhususan OJK tersebut terletak pada statusnya sebagai lembaga negara independen.

Tags:

Berita Terkait