Menilik Praktik Pro Bono di Kantor Hukum Oentoeng Suria and Partners
Pro Bono Awards 2021

Menilik Praktik Pro Bono di Kantor Hukum Oentoeng Suria and Partners

Terdapat panduan dan sistem pencatatan pemberian bantuan pro bono. Masing-masing personil mulai pararegal hingga partner berkewajiban memberi bantuan hukum pro bono sebanyak 52 jam.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber webinar bertajuk 'Sinergi Advokat, Lembaga Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Swasta dalam Memberikan Bantuan Hukum Pro Bono' sebagai rangkaian gelaran Indonesia Pro Bono Awards 2021, Kamis (16/12/2021). Foto: RES
Narasumber webinar bertajuk 'Sinergi Advokat, Lembaga Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Swasta dalam Memberikan Bantuan Hukum Pro Bono' sebagai rangkaian gelaran Indonesia Pro Bono Awards 2021, Kamis (16/12/2021). Foto: RES

Bantuan hukum pro bono (gratis) oleh advokat dalam sebuah firma hukum mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Beleid ini mewajibkan advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan termarjinalkan. Bantuan hukum pro bono inilah yang selama ini dipraktikkan pada Kantor Hukum Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst.

Managing Partner Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst, Ratih Nawangsari mengatakan praktik pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan sebagai kewajiban bagi advokat. Hal ini yang diterapkan pada firma hukum tempatnya bernaung. Sebagai kantor hukum yang berafiliasi dengan kantor hukum internasional bernama Ashurst yang tersebar di 27 negara, pihaknya memiliki standar layanan jasa hukum berlabel internasional, termasuk standar pemberian bantuan hukum pro bono.

“Kita ingin menyampaikan ide bagaimana praktik pro bono diterapkan di kantor hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Ratih Nawangsari dalam dalam webinar bertajuk “Sinergi Advokat, Lembaga Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Swasta dalam Memberikan Bantuan Hukum Probono” sebagai rangkaian gelaran Indonesia Pro Bono Awards 2021, Kamis (16/12/2021). (Baca Juga: Penguatan Akses Keadilan Lewat Program Bantuan Hukum Pro Bono)

Dia menerangkan perlakuan pemberian layanan jasa hukum pro bono dan non pro bono adalah sama sesuai panduan yang dibuat. Yang pasti, setiap layanan jasa bantuan hukum yang diberikan advokat pada Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst penuh dengan komitmen dan kesungguhan dalam penanganannya agar berkualitas. Menurutnya, setiap personil mulai pararegal hingga partner berkewajiban memberi bantuan hukum pro bono sebanyak 52 jam.

Wanita yang akrab disapa Ipop itu melanjutkan setiap lawyer yang melakukan pro bono tercatat jam kerjanya secara detail. Setiap bantuan hukum pro bono yang diberikan tercatat dalam timesheetyang mesti diisi para lawyer ataupun pararegal sebaga laporan. Artinya, selain standar layanan yang seragam, instrumen dan perangkat bagi pemberi bantuan hukum pro bono tercatat secara rapi.

“Pada saat kita melakukan pro bono, kita harus isi timesheet, itu secara otomatis masuk dalam sistem kami. Jadi terlihat jelas seberapa banyak masing-masing lawyer mendedikasikan pro bono. Jadi kita tak sekeddar mikirin pekerjaan yang bukan pro bono, tapi juga pro bono karena sejatinya kita penggiat hukum,” ujarnya.

Hukumonline.com

Managing Partner Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst, Ratih Nawangsari. 

Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Masan Nurpian menilai penerapan standar pemberian bantuan pro bono oleh Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst, amat menarik. Menurutnya, sistem pada kantor hukum tersebut telah terbangun secara baik. “Namun, apakah kantor hukum lain bisa mengikuti Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst?” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Namun, dia melihat masing-masing kantor hukum memiliki metode dan sistem pemberian bantuan hukum pro bono masing-masing. Hanya saja, sistem dan metode di masing-masing kantor hukum biasanya bersifat parsial. Karena itu, penting organisasi advokat dan kantor hukum membuat pedoman bagi organisasi bantuan hukum yang bernaung di bawah Kemenkumham. “Agar masyarakat yang belum mendapat layanan bantuan hukum secara pro bono dapat terakomodir,” kata dia.  

Dia mengingatkan setiap permintaan bantuan hukum dari masyarakat, advokat tak boleh menolaknya. “Kami mengarahkan rekan-rekan organisasi bantuan hukum terus bersinergi dengan konsep kami pro bono,” katanya.

Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Yenny Eta Widyanti berpandangan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pemberian bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat termarjinalkan. Namun kewenangan akademisi hukum di perguruan tinggi terbatas karena dosen tak dapat beracara di pengadilan memberi bantuan hukum pro bono secara litigasi.

Tapi, perguruan tinggi khususnya fakultas hukum bisa menggandeng mitra advokat ataupun kantor hukum. Begitu pula bila ada permintaan bantuan kepada akademisi sebagai ahli di persidangan. Menurut Dosen FH Universitas Brawijaya ini, permintaan tersebut biasanya teruskan ke para dosen disesuaikan dengan keahlian keilmuannya untuk menerangkan sebuah perkara di pengadilan.

Sementara Ipop melihat belum ada perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi dalam penanganan kasus secara pro bono. Namun, tak menutup kemungkinan nantinya terbuka peluang kerja sama antara FH Universitas Brawijaya dengan mitra advokat agar program bantuan pro bono bisa berkelanjutan.

Dia menambahkan dalam pemberian bantuan pro bono yang berlaku di kantor hukum tempatnya bernaung, dibuat perjanjian satu kasus dengan orang yang diberikan bantuan. Sebagai bukti komitmen dalam memberikan pendampingan. Tapi, tak menutup kemungkinan bila ada orang yang membutuhkan bantuan pro bono ke FH Universitas Brawijaya, advokat dari Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst bakal siap membantu perkara yang dihadapinya. “Tapi buat kami, menangani kasus pro bono spesifik, jadi perjanjiannya khusus,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait