Menilik Praktik Pro Bono di Kantor Hukum Oentoeng Suria and Partners
Pro Bono Awards 2021

Menilik Praktik Pro Bono di Kantor Hukum Oentoeng Suria and Partners

Terdapat panduan dan sistem pencatatan pemberian bantuan pro bono. Masing-masing personil mulai pararegal hingga partner berkewajiban memberi bantuan hukum pro bono sebanyak 52 jam.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Namun, dia melihat masing-masing kantor hukum memiliki metode dan sistem pemberian bantuan hukum pro bono masing-masing. Hanya saja, sistem dan metode di masing-masing kantor hukum biasanya bersifat parsial. Karena itu, penting organisasi advokat dan kantor hukum membuat pedoman bagi organisasi bantuan hukum yang bernaung di bawah Kemenkumham. “Agar masyarakat yang belum mendapat layanan bantuan hukum secara pro bono dapat terakomodir,” kata dia.  

Dia mengingatkan setiap permintaan bantuan hukum dari masyarakat, advokat tak boleh menolaknya. “Kami mengarahkan rekan-rekan organisasi bantuan hukum terus bersinergi dengan konsep kami pro bono,” katanya.

Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Yenny Eta Widyanti berpandangan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pemberian bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat termarjinalkan. Namun kewenangan akademisi hukum di perguruan tinggi terbatas karena dosen tak dapat beracara di pengadilan memberi bantuan hukum pro bono secara litigasi.

Tapi, perguruan tinggi khususnya fakultas hukum bisa menggandeng mitra advokat ataupun kantor hukum. Begitu pula bila ada permintaan bantuan kepada akademisi sebagai ahli di persidangan. Menurut Dosen FH Universitas Brawijaya ini, permintaan tersebut biasanya teruskan ke para dosen disesuaikan dengan keahlian keilmuannya untuk menerangkan sebuah perkara di pengadilan.

Sementara Ipop melihat belum ada perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi dalam penanganan kasus secara pro bono. Namun, tak menutup kemungkinan nantinya terbuka peluang kerja sama antara FH Universitas Brawijaya dengan mitra advokat agar program bantuan pro bono bisa berkelanjutan.

Dia menambahkan dalam pemberian bantuan pro bono yang berlaku di kantor hukum tempatnya bernaung, dibuat perjanjian satu kasus dengan orang yang diberikan bantuan. Sebagai bukti komitmen dalam memberikan pendampingan. Tapi, tak menutup kemungkinan bila ada orang yang membutuhkan bantuan pro bono ke FH Universitas Brawijaya, advokat dari Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst bakal siap membantu perkara yang dihadapinya. “Tapi buat kami, menangani kasus pro bono spesifik, jadi perjanjiannya khusus,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait