Menhut Janjikan Perizinan Usaha Kehutanan Lebih Cepat
Aktual

Menhut Janjikan Perizinan Usaha Kehutanan Lebih Cepat

ANT
Bacaan 2 Menit
Menhut Janjikan Perizinan Usaha Kehutanan Lebih Cepat
Hukumonline

Kementerian Kehutanan menjanjikan pengurusan izin usaha kehutanan lebih cepat, mudah dan transparan sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing sektor kehutanan. Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (11/9), meresmikan pelayanan informasi perizinan secara "online" atau daring.

"Dengan pelayanan berbasis teknologi informasi secara daring, Kementerian Kehutanan bertekad memperbaiki diri dari citra birokrasi yang umumnya lamban, berbelit dan biaya tinggi menjadi cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntable," katanya dalam acara yang dihadiri Ketua BPK Ali Masykur Musa itu.

Menurut Menhut, peresmian pelayanan informasi perizinan secara daring merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif sebagai implementasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Zulkifli menyatakan, pelayanan informasi perizinan secara daring sudah dimulai secara bertahap sejak 2010, dan saat ini dapat dilakukan di 'lobby' Kementerian Kehutanan.

Dengan demikian, tambahnya, melalui portal pelayanan informasi perizinan tersebut maka informasi tentang persyaratan untuk memperoleh izin di bidang kehutanan, lamanya waktu waktu proses pelayanan dan besarnya biaya dapat diakses melalui media daring Kementerian Kehutanan.

Sementara itu menyinggung pihak-pihak yang dapat memanfaatkan perizinan secara daring tersebut, menteri menyatakan pada dasarnya diperuntukkan bagi siapa saja termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Namun demikian, lanjutnya, untuk rakyat yang ada di sekitar hutan, justru pihaknya melalui balai ataupun dinas kehutanan setempat yang akan mendatangi mereka guna memudahkan dalam penguruzan izin.

"Rakyat tak mungkin ke sini. Jika mereka harus datang ke Jakarta, berapa biaya yang harus dikeluarkan," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Zulkifli menyatakan, pihaknya sudah meminta setiap unit kerja yang memberikan pelayanan perizinan agar meraih ISO dalam rangka Tata Kelola Pelayanan berstandar Internasional. Sampai saat ini, tambahnya, unit kerja di Kementerian Kehutanan yang telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 sebanyak 44 unit dan semua unit pelayanan telah mendapatkan sertifikat ISO.

Tags: