Menhukham Pertahankan Pelaksana Tugas Ketua KPK
Berita

Menhukham Pertahankan Pelaksana Tugas Ketua KPK

Menhukham menunggu sikap DPR atas Perppu yang menjadi dasar pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK.

CR-8
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, Presiden mengeluarkan Perppu No 4/2009 ketika Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dijadikan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan penyuapan beberapa waktu lalu. UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, harus segera dinon-aktifkan.

 

Ketika Bibit-Chandra dinon-aktifkan, saat itu pimpinan KPK yang tersisa hanya dua orang, yaitu M Jasin dan Haryono Umar. Sementara pimpinan KPK yang lain, Antasari Azhar juga sudah dinon-aktifkan terlebih dulu karena terbelit tindak pidana pembunuhan. Dengan alasan kekosongan pimpinan KPK maka Presiden SBY mengeluarkan Perppu No 4/2009.

 

Salah satu isi Perppu itu adalah memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat pelaksana tugas. Waktu itu Presiden melalui Keppres No 27 Tahun 2009 mengangkat Tumpak H. Panggabean, Mas Achmad Sentosa dan Waluyo. Mereka berturut-turut mengisi posisi Antasari, Chandra dan Bibit.

 

Saat Antasari menjadi terdakwa di persidangan, ia langsung kehilangan statusnya sebagai pimpinan KPK. Sementara Bibit-Chandra bisa kembali menempati posisinya karena kejaksaan menghentikan kasus hukum keduanya. Ini berarti tinggal Tumpak satu-satunya pimpinan sementara yang tersisa di KPK.

 

Pengangkatan Tumpak sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK sendiri pernah menuai kontroversi. Pasalnya ketika diangkat, umur Tumpak telah lewat dari 66 tahun. Sementara UU KPK mensyaratkan umur maksimal bagi pimpinan KPK adalah 65 tahun. Namun nyatanya itu tak menjadi halangan. Bahkan Tumpak kemudian diberi kepercayaan sebagai pelaksana tugas Ketua KPK menggantikan Antasari.

 

Tags:

Berita Terkait