Menhukham Cari Kandidat Pansel Ketua KPK
Berita

Menhukham Cari Kandidat Pansel Ketua KPK

Pemerintah sebenarnya saat ini tidak melihat halangan bagi KPK dalam menjalankan wewenangnya.

CR-8
Bacaan 2 Menit
Menhukham Cari Kandidat Pansel Ketua KPK
Hukumonline

Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar mencari kandidat Panitia Seleksi (Pansel) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian salah satu isi surat Menhukham pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 

“Tapi, surat tersebut masih ada di meja saya,” aku Patrialis usai melantik Direktur Tata Negara, Aidir Amin Daud menjadi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di gedung Dephukham, Jakarta, Jumat (15/1).

 

Dia lanjutkan, kandidat yang ingin diajukan ke presiden harus diteliti benar dengan memperhatikan komposisi dari berbagai latar belakang. “Saya lagi pikir-pikir, siapa saja dan bukan orang sembarangan,” paparnya.

 

Pembentukan pansel diamanatkan Pasal 30 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pansel dimaksudkan untuk menyeleksi kandidat pimpinan KPK. Pada saat ini, jabatan Ketua KPK dipegang oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Antasari Azhar yang tak lagi menjabat secara otomatis karena sudah menjadi terdakwa, seperti diatur pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. Patrialis juga menyatakan, isi surat pada Presiden SBY itu tak hanya berisi kandidat Pansel.

 

Menurutnya, dengan komposisi pimpinan KPK saat ini, pemerintah tidak melihat ada ada halangan bagi komisi menjalankan kewenangannya. “Kalau ada masalah, kita akan ngebut untuk mencari pengganti Ketua Komisi,” tandas Patrialis.

 

Sewaktu dihubungi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan saat ini kondisi KPK sudah dapat ‘berlari kencang’. Hal itu, lanjutnya ditunjukkan dengan berbagai upaya seperti menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan dalam beberapa jam saja langsung menahan adik buronan dan tersangka KPK Anggoro Widjojo. Namun, lanjut Johan, posisi Plt Ketua ditentukan keputusan politis pemerintah dan legislatif.

Tags: