Menhub Tentukan Batas Bawah, Ojol Akali Pasang Promo Tak Wajar?
Utama

Menhub Tentukan Batas Bawah, Ojol Akali Pasang Promo Tak Wajar?

Ketentuan soal promo dan diskon ‘lolos’ dari aturan yang ditetapkan Menhub.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Selama ini, katanya, perusahaan mensubsidi konsumennya dengan jual rugi. Jadi ongkos yang seharusnya sepuluh, dijual lima. Artinya, lima sisanya mesti disubsidi oleh produsen atau operator. Pada saat produsen sudah menempati posisi monopoli, barulah perusahaan akan me-recovery kerugian dengan menaikkan harga di atas marginal cost.

 

“Kontruksi jual rugi itu akan memunculkan perusahaan yang memonopoli. Pada posisi itu, perusahaan bisa mengeksploitasi harga dengan sangat tinggi,” katanya.

 

Apalagi, untuk industri transportasi online yang berbasis inovasi (innovation based), maka tak bisa dipungkiri bahwa tak banyak pemain yang bisa masuk ke pasar. Dalam kondisi ini jelas sangat berbahaya bila satu perusahaan mempredatory perusahaan yang lain. Terlebih memang hanya ada dua pemain dalam industri ojek online di Indonesia. Kalau predatory ini terus berlangsung, kata Syarkawi, justru yang paling dirugikan adalah industri itu sendiri.

 

(Baca: KPPU Selidiki Dugaan Predatory Pricing Ojek Online)

 

Kendati Pasal 20 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juga telah melarang praktik jual rugi atau menetapkan tarif sangat rendah dengan maksud mematikan usaha pesaing, sayangnya proses pembuktian atas jual rugi dan predatory pricing itu sangat lama dan harus terbukti dahulu adanya pelaku usaha yang keluar dari pasar.

 

Prosesnya, Pertama, produsen jual rugi sehingga ada pesaing yang keluar dari pasar. Kedua, pemain baru juga tak bisa masuk ke dalam pasar, sehingga perusahaan tersebut menjadi satu-satunya perusahaan yang memonopoli pasar. Ketiga, karena Ia memonopoli pasar maka bisa mengeksploitasi pasar dengan harga jual yang tinggi.

 

Dalam proses itu, KPPU harus betul-betul bisa membuktikan, di antaranya apakah benar telah terjadi jual rugi? hal itu bisa dibuktikan dengan melihat struktur cost yang digunakan perusahaan. Dalam hal ini, bukti ekonomi yang dikantongi KPPU harus betul-betul kuat. Selanjutnya, KPPU harus jeli melihat apakah perusahaan benar-benar telah menjual dibawah harga wajar yang seharusnya ia tanggung dan lainnya.

 

“Karena itu, untuk mengantisipasi predatory pricing ini poin pentingnya ada di Menhub sebenarnya. Pak Menhub perlu didorong memasukkan ketentuan mengenai batasan waktu promosi dan berapa persen batasan diperbolehkan memberikan promosi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait