Mengurai Sejumlah Peraturan Standar Keselamatan Kapal Nelayan
Terbaru

Mengurai Sejumlah Peraturan Standar Keselamatan Kapal Nelayan

Antara lain UU Perikanan hingga Permen Kelautan dan Perikanan tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengacu berbagai peraturan tersebut standarisasi kapal perikanan nelayan dibuktikan melalui sertifikasi yang harus dikantongi setiap kapal sebelum berlayar. Misalnya, Pendaftaran Kapal Perikanan Indonesia, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO), Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT), Sertifikasi Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), dan Surat Persetujuan Berlayar.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait keselamatan kapal antara lain kelaiklautan kapal. Seperti keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairain tertentu. Hal itu sebagaimana Pasal 1 ayat (33) UU 17/2008.

Kemudian keselamatan kapal, yaitu keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Setyawati menyebut hal itu sebagaimana diatur dalam PP No.31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Kemudian Pasal 124 ayat (1) UU 17/2008 mengatur setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Sebelum kapal berlayar, Nahkoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar sebagaimana diatur Pasal 138 ayat (2) UU 17/2008.

“Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan syahbandar untuk kapal yang ingin meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi berbagai persyaratan,” ujar Setyawati.

Untuk menjaga kepatuhan hukum terhadap pelaksanaan berbagai aturan itu Setywati menjelaskan ada sanksi administratif dan pidana. Misalnya, Pasal 4 ayat (2) Permen Kelautan dan Perikanan 23/2021 mengatur sanksi administrasi berupa pencabutan surat persetujuan pemyedia SPKP ketika tidak memenuhi pelaksanaan penggunaan transmitter.

Sanksi pidana antara lain diatur Pasal 98 UU 45/2009 yang intinya menyebut nahkoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang diterbitkan syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Setyawati mengatakan perlu ada informasi lebih lanut tentang bagaimana implementasi terhadap berbagai aturan terkait standar keselamatan kapal nelayan serta apa tantangan yang dihadapi.

Tags:

Berita Terkait