Mengurai Persoalan Hukum Pengelolaan Tambang Bawah Laut
Utama

Mengurai Persoalan Hukum Pengelolaan Tambang Bawah Laut

Eksplorasi dan eksploitasi barang tambang yang tersebar di kawasan laut yang overlapping antar dua negara mengandung kompleksitas yang tinggi, mulai dari negosiasi penentuan batas teritori hingga dampak dari eksploitasi tambang ke yurisdiksi lain.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

1.

Keputusan Majelis ISA terkait biaya administrasi dan pengawasan kontrak eksplorasi ISBA/19/A/12

2.

Keputusan Majelis ISA terkait peraturan tentang prospeksi dan eksplorasi cobalt-rich ferromanganese crusts di Kawasan ISBA/18/A/11

3.

Keputusan Majelis ISA terkait peraturan tentang prospeksi dan eksplorasi sulfide polimetalik di Kawasan ISBA/16/A/12/Rev.1

4.

Keputusan Dewan ISA yang berkaitan dengan amandemen atas peraturan tentang prospeksi dan eksplorasi untuk nodules polymetallic di Kawasan dan hal-hal terkait. ISBA/19/c/17

5.

Keputusan Majelis ISA tentang amandemen atas peraturan tentang Prospeksi dan eksplorasi untu nodules polymetallic di Kawasan. ISBA/19/A/9

 

Napak tilasnya, UNCLOS 1982 yang ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica, melahirkan sebuah asas the common heritage of mankind atau ‘warisan umum umat manusia’ yang terdiri dari berbagai hasil kekayaan di dasar laut internasional (laut lepas). Adapun ‘kekayaan’ yang dimaksud, merujuk pada BAB XI article 133 UNCLOS 1982 meliputi kekayaan mineral yang bersifat padat, cair atau gas in situ di Kawasan atau di bawah dasar laut, termasuk nodul-nodul polimetalik.

 

(Baca Juga: Polemik Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Illegal Fishing)

 

Sebagai konsekuensi penerapan asas ‘warisan umum umat manusia’ untuk laut lepas, maka eksplorasi dan pemanfaatan mineral yang terkandung di Kawasan merupakan hak semua manusia secara keseluruhan. Dengan begitu, tidak ada Negara ataupun non-state actors yang dapat mengklaim kedaulatan, menuntut, memperoleh atau menggunakan hak-hak pemanfaatan kekayaan mineral itu kecuali sesuai aturan-aturan yang ditetapkan pada BAB XI UNCLOS 1982.

 

Sebagai perwujudan dari asas tersebut, bahkan pengelolaan kekayaan kawasan hingga penelitian ilmiah kelautan yang dilakukan di kawasan juga harus semata-mata dimaksudkan untuk tujuan damai serta memperhatikan hak-hak dan kepentingan yang sah Negara-negara pantai (coastal state).

 

Adapun hak-hak dan kepentingan sah coastal state seperti diatur oleh Article 142 UNCLOS, sebagai berikut:

  1. Kegiatan yang berkaitan dengan endapan kekayaan Kawasan yang letaknya melintasi garis-garis batas yurisdiksi nasional, dilakukan dengan memperhatikan seperlunya hak-hak dan kepentingan sah setiap Negara pantai yang yurisdiksinya dilintasi endapan tersebut;
  2. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas hak dan kepentingan coastal state, konsultasi diperlukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada coastal state. Tetapi jika kegiatan di kawasan mengakibatkan ter-eksploitasinya kekayaan yang terletak dalam yurisdiksi nasional maka disyaratkan ada persetujuan terlebih dahulu dari coastal state yang bersangkutan;
  3. BAB XI UNCLOS 1982 tidak mempengaruhi hak coastal state untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah, mengurangi atau melenyapkan marabahaya yang mengancam garis pantainya atau kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan pencemaran atau bahaya lain yang disebabkan oleh kegiatan apapun di kawasan.

 

Adapun soal dampak lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi mineral terhadap kelestarian ekosistem laut, peneliti pada Bien Dong Institute for Maritime Studies Vietnam, Vo Ngoc Diep menyebutkan bahwa setiap Negara berkewajiban mengawasi pengaruh atas setiap kegiatan yang berasal dari perizinan yang mereka keluarkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait