Mengurai Kumpulan Putusan Landmark MK
Resensi

Mengurai Kumpulan Putusan Landmark MK

Hadirnya tiga buku berseri berjudul landmark decisions MK ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan memperdalam ingatan semua stakeholder mengenai putusan-putusan landmark sejak MK berdiri hingga 2016.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Sejak berdirinya pada 13 Agustus 2003, kiprah Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya meneguhkan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Saat menjalankan kewenangan konstitusionalnya, segala ikhtiar dan ijtihad sudah dilakukan MK demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu kewenangan dominan MK yakni menguji UU terhadap UUD Tahun 1945.  

 

Dalam hal kewenangan mengadili perkara pengujian undang-undang (PUU), sejak 2003 hingga 2016, MK telah meregistrasi sebanyak 1.032 perkara. Dari total jumlah tersebut, MK telah melahirkan 954 putusan perkara PUU yang merupakan “mahkota” sebagai puncak cerminan nilai-nilai keadilan dan kebenaran hakiki (keadilan substantif). Putusan MK itu sekaligus merupakan cerminan visualisasi etika, moralitas, kehormatan para hakim MK.      

 

Tak jarang, sepanjang kiprahnya, setiap putusan MK bisa berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan dan tata kehidupan bermasyarakat. Nah, model putusan seperti inilah disebut sebagai landmark decisions (putusan penting/terpilih) yang berdampak penting bagi tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang seyogyanya ditaati semua pemangku kepentingan.  

 

Atas dasar itu, pada Agustus 2017, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK menerbitkan tiga buku berseri berjudul Putusan Landmark MK 2003–2007; Putusan Landmark MK 2008–2013, dan Putusan Landmark MK 2014–2016. Ketiga buku yang masing-masing setebal kisaran 600-700-an halaman ini, memuat putusan-putusan terpilih sebagai putusan yang dianggap fenomenal.

 

Tentunya, penentuan landmark decisions yang merupakan tafsir konstitusional atas norma itu dengan berbagai persyaratan dan kriteria tertentu. Misalnya, putusan memuat norma atau prinsip hukum baru; putusan yang memberi solusi konstitusionalitas bagi stagnasi praktik ketatanegaraan/politik; sistem hukum yang mengubah kebutuhan hukum masyarakat.

 

Selain itu, putusan yang membatalkan seluruh norma pasal dalam UU; putusan yang memiliki nilai strategis konstitusional yang mengubah tafsir terhadap norma yang berlaku, atau mengembalikan tafsir sesuai dengan konstitusi; dan putusan yang memuat norma konstitusional yang tidak terabsorbsi (diatur) dalam UU, tetapi dinyatakan oleh MK melalui ratio decidendi. (Baca Juga: Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017)

 

Misalnya, dalam Buku Putusan Landmark MK 2003-2007 memuat dan mengurai 21 putusan landmark decisions. Diantaranya, Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang privatisasi ketenagalistrikan; Putusan MK No. 011/PUU-III/2005 tentang alokasi anggaran pendidikan 20 persen; Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden; Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 tentang konstitusionalitas hukuman mati; Putusan MK No. 29/PUU-V/2007 tentang sensor film, dan lain-lain.

Putusan Landmark MK 2003-2007

Judul

Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2003-2007

Penulis

Struktural Pegawai MK dan Hakim Konstitusi

Penerbit

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Desainer Cover & Layouter

Teguh Birawa P.

Ukuran Buku

14,7 x 22.5 cm

Halaman

xii + 724

 

Buku Putusan Landmark MK 2008-2013 memuat dan mengurai 33 putusan landmark decisions. Diantaranya, Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tentang pengambilan sumpah advokat dilaksanakan di sidang pengadilan tinggi tanpa memandang wadah atau organisasi advokat; Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang perlindungan anak di luar perkawinan; Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tentang perlindungan hak-hak pekerja buruh perusahaan outsourcing; Putusan MK No. 52/PUU-X/2012 tentang syarat kepesertaan dalam Pemilu 2014 dan ambang batas perolehan suara hanya untuk DPR; Putusan MK No. 14/PUU-XI/2003 tentang pemilihan umum serentak, dan lain-lain.

 

Putusan Landmark MK 2008-2013

Judul

Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2008-2013

Penulis

Struktural Pegawai MK dan Hakim Konstitusi

Penerbit

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Desainer Cover & Layouter

Teguh Birawa P

Ukuran Buku

14,7 x 22,5 cm

Halaman

xiv+682

 

Sedangkan, buku Putusan Landmark MK 2014-2016 memuat dan mengurai 40 putusan landmark decisions. Diantaranya, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka masuk lingkup objek praperadilan; Putusan MK No. 30-74/PUU-XII/2014 tentang syarat usia minimal bagi wanita melakukan perkawinan; Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 tentang syarat mantan narapidana menjadi calon kepala daerah; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 tentang syarat perjanjian kawin dapat dibuat sebelum atau selama masa perkawinan; Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 tentang kewenangan mengajukan peninjauan kembali, dan lain-lain.

 

Putusan Landmark MK 2014-2016

Judul

Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016

Penulis

Struktural Pegawai MK dan Hakim Konstitusi

Penerbit

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Desainer Cover & Layouter

Teguh Birawa P

Ukuran Bukum

14,7 x 22,5 cm

Halaman

xiv + 686

 

Di ketiga buku itu, setiap putusan landmark decisions mengurai secara ringkas mulai dari duduk perkara, pertimbangan Mahkamah, hingga amar putusannya. Tak hanya itu, kita juga dimudahkan dalam melihat inti dari masing-masing putusan landmark tersebut. Sebab, setiap putusan MK terdapat “abstrak putusan” yang memudahkan pembaca untuk melihat intisari perkara dan makna sebuah norma yang telah diubah oleh MK melalui putusannya.

 

Sebagai tambahan, MK pun pernah merilis 10 putusan landmark decisions dari jumlah putusan 131 perkara PUU sepanjang 2017 yang kemudian dimuat dalam Laporan Tahun MK 2017. Ini kali pertama, MK merilis dan memuat putusan-putusan penting/terpilih (landmark decisions) dalam laporan tahunannya seperti yang lazim dilakukan Mahkamah Agung (MA).  

 

“Dimulai terbitnya ketiga buku ini, akhir tahun 2017, MK mengeluarkan putusan terpilihnya yang dimuat dalam Laporan Tahunan MK 2017. Rencananya, setiap tahun akan dibuat landmark decisions dalam buku tahunan MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso.

 

Hadirnya tiga buku berseri berjudul landmark decisions MK ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan memperdalam ingatan semua stakeholder mengenai putusan-putusan landmark sejak MK berdiri hingga 2016.

 

“Buku ini juga sangat cocok untuk mahasiswa, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat umum karena bahasa penulisan buku ini mudah dimengerti. Terlebih, mahasiswa S-1, S-2, hingga S-3 yang ingin menganalisis putusan MK untuk kepentingan penelitian studinya.”

Tags:

Berita Terkait