Mengurai Actus Reus dan Mens Rea Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional
Utama

Mengurai Actus Reus dan Mens Rea Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Pasal 47 dan 48 KUHP menjelaskan actus reus dan Pasal 49 KUHP mengatur mens rea pidana korporasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, dalam sebuah diskusi, Kamis (06/04/2023). Foto: RES
Guru Besar Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, dalam sebuah diskusi, Kamis (06/04/2023). Foto: RES

Keberadaan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pertanggungjawaban korporasi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 45-50 UU 1/2023. Pasal 45 menyebut korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi yang dimaksud mencakup badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, atau yang disamakan serta perkumpulan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kemudian badan usaha berbentuk firma, persekutuan komaditer, atau yang disamakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Guru Besar Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, mengatakan Pasal 45 KUHP adalah penegasan korporasi sebagai subjek pidana. Hal itu berbeda dengan hukum dagang atau perdata karena tindak pidana dalam KUHP bentuknya beragam. Dia menjelaskan, pada praktiknya teroris bisa masuk dalam kategori korporasi. Sebab organisasi mereka bentuknya perkumpulan yang dianggap korporasi dan dapat dijatuhi sanksi. Tapi pidana korporasi atau corporate crime berbeda dengan kejahatan terogranisasi atau organize crime.

Dia mengingatkan, pidana korporasi sudah diatur sebelum terbit UU No.1 Tahun 2023 yang intinya sama dimana pidana korporasi harus memenuhi actus reus dan mens rea dalam tindak pidana korporasi. Hal itu sudah diatur dalam peraturan MA, kemudian saat ini ada dalam pasal 46-48 KUHP.

“Actus reus dan mens rea pidana korporasi itu di Pasal 46-47 dan Pasal 48 KUHP,” katanya dalam diskusi bertema Culpabilitas dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagaimana Diatur KUHP Nasional, Kamis (06/04/2023).

Baca juga:

Mantan Dekan FHUI itu berpandangan, actus reus atau tindak pidana korporasi merujuk pada siapa yang melakukan itu apakah pengurus korporasi atau yang lain, atau bertindak demi kepentingan korporasi. Oleh karena itu actus reus sebagaimana Pasal 46 dan 47 KUHP harus terpenuhi. Jika kedua pasal itu terpenuhi maka berlanjut mens rea atau dapat dipertanggungjawabkan jika memenuhi Pasal 48 KUHP. Pasal 46-47 KUHP ini penting untuk menentukan apakah suatu tindakan termasuk pidana korporasi atau bukan.

Jika actus reus tidak terpenuhi maka tindakan tersebut bukan pidana korporasi. Misalnya, tindakan yang dilakukan tidak masuk dalam lingkup kegiatan korporasi. Prof Topo mengingatkan, pada praktiknya tak hanya pengurus yang punya kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, tapi juga diluar struktur. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 47 KUHP yang menjelaskan pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi di luar struktur organisasi.

Tags:

Berita Terkait