Sama-sama warisan Hindia Belanda, nasib KUH Pidana dan KUH Perdata seperti langit dan bumi. Yang pertama sudah berkali-kali mendapat prioritas pembahasan Pemerintah dan DPR; yang kedua justru bernasib tak menentu. Alih-alih masuk Prolegnas prioritas, KUH Perdata nyaris tak mendapat perhatian serius. Gambaran yang sama dialami hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Indonesia sudah memiliki hukum acara pidana nasional yakni UU No. 8 Tahun 1981, sebaliknya hukum acara perdata hingga kini masih memakai HIR/RBg. Padahal hukum perdata nasional sudah sedemikian berkembang di lapangan, dan banyak diatur perundang-undangan baru. Karena itu, kumpulan tulisan ini sekadar mengingatkan para pemangku kepentingan bahwa Hukum Acara Perdata nasional juga mendesak untuk diperbaiki. Minimal mendapat perhatian para pemangku kepentingan.