Mengunjungi Kembali Konsep Pidana Denda UU Darurat Tindak Pidana Ekonomi
Kolom

Mengunjungi Kembali Konsep Pidana Denda UU Darurat Tindak Pidana Ekonomi

​​​​​​​Konsep pengancaman pidana denda berdasarkan nilai/harga barang dalam UU Darurat Tindak Pidana Ekonomi dapat dirujuk sebagai konsep pengancaman pidana denda yang lebih lestari dan fleksibel dalam menghadapi perubahan nilai uang.

Bacaan 2 Menit

Kembali pada permasalahan awal, Penulis berargumen bahwa konsep pengancaman pidana denda berdasarkan nilai/harga barang dalam UU Drt TPE dapat dirujuk sebagai konsep pengancaman pidana denda yang lebih lestari dan fleksibel dalam menghadapi perubahan nilai uang. Dihubungkan dengan agenda pembaruan hukum pidana Indonesia, konsep ini dapat diadopsi dengan sedikit modifikasi pada tindak pidana-tindak pidana yang menimbulkan keuntungan finansial bagi pelaku dan/atau mengakibatkan kerugian finansial bagi korban (misalnya tindak pidana korupsi, TPPU, dan tindak pidana di bidang ekonomi/finansial).

Dalam tindak pidana-tindak pidana tersebut, jumlah pidana denda yang dapat dijatuhkan dihitung berdasarkan keuntungan/kerugian finansial -termasuk juga kerugian lain yang dapat dikalkulasi berdasarkan nilai uang, misalnya kerugian lingkungan dan kerugian sosial- yang ditimbulkan tindak pidana, dan tidak lagi hanya berpatokan pada nilai pidana denda yang tertentukan dalam pasal.

Sangat menarik jika kita menyadari bahwa adopsi konsep UU Drt TPE ini begitu mirip dengan model pidana denda dalam Foreign Corrupt Practices Act jo. Alternative Fines Act Amerika Serikat. Kita dapat berharap bahwa tawaran konsep pengancaman pidana denda tersebut akan memberikan sokongan kekuatan dan fleksibilitas bagi UU pidana dalam menempuh pergerakan zaman dan menghadapi perubahan nilai uang.

Akhirnya, setelah merunut dan mengunjungi kembali UU Drt TPE sebagai bagian dari konfigurasi hukum pada era awal berdirinya republik, Penulis meyakini bahwa konsep pidana denda dalam UU tersebut adalah sumbangsih bermakna yang perlu kita pelajari dan pertimbangkan sebagai referensi untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum kontemporer.

*)Dion Valerian, praktisi hukum dan penulis buku “Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia” (Ruas Media, 2017).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait