Mengulas Pengaturan Kejahatan Digital dalam KUHP Baru
Terbaru

Mengulas Pengaturan Kejahatan Digital dalam KUHP Baru

Karena mengakomodir tantangan kejahatan digital, asas perlindungan dan asas nasional pasif, hingga mampu menjangkau pelaku kejahatan di luar wilayah NKRI yang berkaitan dengan kepentingan Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Artinya dalam sudut pandang saya isu-isu digitalisasi boarderless bisnis ke depan, boarderless crime dan transnasional crime yang didukung digitalisasi begitu masif. Ini menjadi salah satu konsen yang diakomodir dalam KUHP Nasional,” ujarnya.

Dengan demikian, asas teritorial yang terdapat dalam KUHP Nasional berlaku di Indonesia, dapat menjangkau pelaku kejahatan digital di negara luar yang mengganggu kepentingan Indonesia. Rahmat berpendapat pemerintah bersama DPR memiliki niat baik dengan menyediakan platform dalam melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Khususnya dalam transaksi komunikasi di bidang elektronik digital.

“Secara prinsip, pembentuk UU amat komprehensif menciptakan asas-asas baru, maupun value baru yang mesti diapresiasi keberadaanya,” lanjutnya.

Kemudian dalam Pasal 4 huruf c pun terbilang luar biasa. Sebab, pembentuk UU memahami tantangan kejahatan di masa mendatang dan beragam. Kendati KUHP Nasional disusun sejak puluhan tahun silam, namun terus diperbaharui materinya sesuai perkembangan zaman dalam proses pembahasanya. Dengan kata lain, KUHP Nasional tak lepas dari pengaruh teknologi. “Boleh dibilang, teknologi mempengaruhi kaidah, asas, dan prinsip-prinsip hukum.”

Menurutnya, penyusun KUHP Nasional dengan pengaturan kejahatan digital dengan melihat perkembangan teknologi beserta dampaknya. Karenanya, KUHP Nasional muncul di saat yang tepat, di tengah kejahatan digital semakin masif serta pelakunya tak hanya orang Indonesia, tapi pelaku kejahatan dapat dilakukan di luar wilayah negara Indonesia.

“Bahwa KUHP ini sudah mengakomodir perkembangan digital dan futuristik, bukan hanya KUHP Nasional mengatur tindak pidana dalam dunia informasi dan teknologi (IT), tapi juga memasukan sebagai asas-asas yang melindungi warga negara,” bebernya.

Ia melihat KUHP Nasional mengakomodir sedemikian tantangan kejahatan dunia digital yang marak belakangan terakhir. Bahkan perkembangan kejahatan digital di masa mendatang. Dengan begitu, KUHP Nasional sejatinya melengkapi berbagai kekurangan yang terdapat dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU tindak pidana lainnya.

“Penegak hukum nanti tidak perlu kebingungan lagi kalau ada perbuatan pidana yang konvensional dilakukan dengan digital, karena sudah diakomodir,” katanya.

Tags:

Berita Terkait