Mengukur Potensi Lelang bagi Penerimaan Negara di Masa Pandemi
Berita

Mengukur Potensi Lelang bagi Penerimaan Negara di Masa Pandemi

Nilai transaksi lelang selama 2019 mencapai Rp27 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp18,3 triliun. Lantas bagaimana tahun ini?

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi barang sitaan KPK yang dilelang. Foto: RES
Ilustrasi barang sitaan KPK yang dilelang. Foto: RES

Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) memukul segala sektor. Tak hanya kesehatan, sektor perekonomian juga terimbas akibat Covid-19. Salah satu yang terimbas adalah sektor lelang, di mana sektor yang satu ini turut berkontribusi untuk memulihkan perekonomian negara terutama dalam keadaan tertekan akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.  

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto, pada 12 Juni 2020, menyebutkan hasil pokok lelang sejak awal Januari hingga 8 Juni 2020 mencapai Rp8,07 triliun dari target keseluruhan untuk tahun 2020 sebesar Rp30,83 triliun. Sedangkan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lelang sejak Januari hingga 8 Juni 2020 telah dihasilkan sebesar Rp162,98 miliar dari target secara total Rp675 miliar pada tahun ini.

"Capaian Rp8,07 triliun sekarang ini kalau dibandingkan capaian 2019 sampai Juni itu masih sama, imbang. Alhamdulillah, walaupun ada Covid-19, tapi sampai saat ini masih bisa," katanya seperti dikutip dari Antara.

Joko mengatakan jika diakumulasikan sejak 2016 hingga 8 Juni 2020, maka DJKN telah menghasilkan PNBP lelang sebesar Rp1,87 triliun dengan pokok lelang Rp82,96 triliun. "Cukup memadai dalam mendukung perekonomian nasional. Ini akan kami upayakan seoptimal mungkin agar tiap tahun meningkat," katanya. 

Menurut Joko, DJKN akan terus berusaha dalam rangka meningkatkan hasil lelang yang lebih optimal pada tahun-tahun berikutnya sehingga dapat membantu penerimaan negara. “Misalkan terhadap kasus korupsi yang aset dirampas atau dilelang nanti hasilnya dikembalikan ke negara,” ujarnya. (Baca: Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca-Putusan MK)

Ia menuturkan lelang dapat menggerakkan roda perekonomian yaitu melalui meningkatkan potensi nilai barang, misalnya terdapat pabrik yang mangkrak kemudian dilelang dan investor membeli maka akan ada aktivitas perekonomian lagi di dalamnya.

“Muncul aktivitas merekrut tenaga kerja. Lalu dengan adanya balai lelang juga bisa merekrut pegawai di mana tercipta lapangan kerja cukup besar. Satu balai lelang bisa capai 50 sampai 60 pegawai,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia mengatakan lelang juga bisa membantu mengurangi non performing loan (NPL) atau kredit macet yang ada baik di bank swasta atau pemerintah karena ketika setiap barang laku lelang maka akan disetorkan ke bank. “Kemudian uangnya digulirkan lagi ke masyarakat jadi diharapkan bisa stimulus perekonomian,” katanya.

Nilai Transaksi 2019

Direktur Lelang DJKN sebelumnya, Lukman Effendi menyatakan bahwa nilai transaksi lelang selama 2019 mencapai Rp27 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp18,3 triliun. Selama 2019, DJKN melaksanakan hampir 60 ribu kali lelang dengan penerimaan berupa bea lelang hampir mencapai Rp600 miliar yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lukman yang saat ini menjabat sebagai Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, itu menjelaskan dari jumlah nilai transaksi tersebut, sekitar Rp12 triliun di antaranya merupakan lelang secara sukarela atau swasta yang tersebar di 102 balai lelang seluruh Indonesia. Sisanya atau sekitar Rp15 triliun lainnya dilakukan oleh pemerintah melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia di bawah DJKN.

Adapun barang-barang lelang tersebut merupakan rampasan negara oleh KPK atau Kejaksaan serta sitaan pajak atau bea cukai dengan jenis beragam, di antaranya properti hingga kendaraan bermotor. Tak hanya itu, ada juga lelang gadai saham dengan nilai yang signifikan mencapai Rp638 miliar. (Baca: DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Pengaruhi Proses Lelang)

Pemerintah berwenang melakukan semua metode lelang di antaranya dari eksekusi dengan menjual barang sitaan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada barang sitaan pajak penjualan barang agunan perbankan, lelang barang milik negara/daerah, hingga lelang sukarela yang dimohonkan baik institusi atau perorangan. Sedangkan lelang melalui swasta, hanya lelang sukarela.

Hukumonline.com

Sumber: DJKN

Saat melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan lelang tahun 2019 atas lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan  (UU HT) bersama perwakilan 20 perbankan dengan hasil lelang terbaik, pada 30 Januari lalu, Lukman menyampaikan bahwa lelang eksekusi HT permohonan perbankan, sepanjang sembilan tahun terakhir menunjukkan tren yang positif.

“Pencapaian ini adalah hasil dari perbaikan proses bisnis DJKN dan peran aktif dengan perbankan,” ungkapnya ketika itu.

Bila memperhatikan tren sejak 2015, kata Lukman, perkara hukum yang diproses di pengadilan mengalami penurunan. Lelang eksekusi HT memiliki potensi sebesar 66,60%  dari seluruh frekuensi lelang eksekusi. Namun, potensi ini belum berdampak langsung kepada produktivitas lelang yang masih berkisar pada angka 13,61% pada tahun 2019.

Lukman juga mengingatkan perbankan agar terus meningkatkan pemasaran lelang dan memasyarakatkan lelang untuk meningkatkan potensi lelang laku dengan harga yang optimal. “Saya minta para perbankan untuk membuat portal khusus untuk aset-aset yang sudah NPL,” ujarnya.

Penyederhanaan Proses Lelang

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 menciptakan sebuah kondisi dan kebiasaan baru pada masyarakat, di mana physical distancing menjadi sebuah kebiasaan yang wajib diterapkan masyarakat. Dirjen DJKN Isa Rachmatarwata mengakui hal ini membuat terhambatnya beberapa kegiatan yang mengharuskan berkumpulnya sejumlah orang di satu tempat, termasuk lelang pemerintah yang diselenggarakan oleh DJKN.

“(Terhambat) karena ada beberapa ketentuan yang mempersyaratkan kehadiran pihak-pihak tertentu secara fisik di tempat pelaksanaan lelang,” ujar Isa.

Menanggapi kondisi ini, DJKN telah membuat beberapa perubahan dalam pelaksanaan lelang pemerintah. “Ternyata bisa diterapkan dengan cukup baik, sehingga lelang dapat kita selenggarakan walaupun dengan frekuensi tidak sebanyak biasanya, setidaknya kita bisa menyelenggarakan lagi kegiatan lelang,” ungkapnya.

Isa berharap ke depan kebijakan itu dapat terus diterapkan karena perubahan yang dilakukan selama pandemi Covid-19 esensinya adalah penyederhanaan atau kemudahan pelaksanaan lelang. “Kalau itu kemudian tidak menimbulkan permasalahan hukum, tidak menimbulkan kesulitan di dalam pelaksanaannya, tentunya bisa kita pertimbangkan untuk kita teruskan yang tentunya akan membuat lelang menjadi lebih praktis, lebih mudah tapi tetap dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Joko Prihanto menambahkan perubahan yang dimaksud adalah saat lelang berlangsung, penjual lelang dan saksi dapat hadir secara virtual. Hal ini dapat diterapkan jika pelaksanaan lelang melalui internet (e-auction). Sebelumnya, keduanya diwajibkan hadir fisik menyaksikan Pejabat Lelang memandu jalannya lelang.

Sedangkan untuk lelang konvensional, pembeli dan penjual tetap hadir fisik dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lelang secara konvensional ini hanya terbatas untuk lelang kayu perhutani dan lelang sukarela. “Namun kami tetap menganjurkan penjual untuk melaksanakan lelang melalui internet yakni dengan menggunakan situs lelang.go.id,” tutur Joko. (ANT) 

Tags:

Berita Terkait