Mengukur Keamanan Kotak Suara dalam Pemilu 2019, Sudah Terjamin?
Utama

Mengukur Keamanan Kotak Suara dalam Pemilu 2019, Sudah Terjamin?

​​​​​​​Tidak ada jaminan tentang keamanan kotak suara. Kotak suara itu aman atau tidak sangat bergantung pada sumber daya manusia yang ada di sekitarnya.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (PKPU 15/2018) dirinci lebih lanjut mengenai spesifikasi kotak suara.

 

Pasal 7 PKPU 15/2018

  1. Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
  2. Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
  3. Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.

 

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 999/HK. 03. 1-Kpt/07/KPU/VII/2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam Lampiran II Poin a ke-4 dijabarkan lebih rinci perihal tampilan kotak suara.

 

Lampiran II Poin a ke-4 Keputusan KPU Nomor 999/HK. 03. 1-Kpt/07/KPU/VII/2018

Bentuk, ukuran, dan warna kotak suara yang terbuat dari karton diproduksi dengan ketentuan:

a) berbentuk kotak dengan ukuran panjang 40 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 60 cm;

b) pada salah satu sisi/bagian depan diberi jendela dari bahan plastik polyvinyl chloride (PVC) berwarna bening/transparan dengan ketebalan minimal 300 mikron;

c) pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi lubang pegangan untuk mengangkat;

d) tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara dengan panjang 18 cm dan lebar 1 cm;

e) pada sisi depan bagian tengah dipasang tempat untuk memasang gembok atau pengaman lainnya;

f) kotak suara disambung dengan lem karton kedap air dan dapat dijahit kawat;

g) tampilan luar kotak suara berwarna putih;

h) pada kedua sisi di bawah lubang pegangan bertuliskan “KPU”;

i) desain kotak suara karton berjendela.

 

Menanggapi polemik kotak suara berbahan karton kedap air ini, Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan bahwa transparansi dalam Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a perlu dibedakan dengan asas transparan dalam pemilu. “Jadi kotak suara transparan dimaksud Pasal 341 tersebut menurut saya tidak berhubungan dengan konsep transparan tata kelola pemilu secara holistik,” ungkap Titi saat dihubungi Hukumonline (18/12).

 

Titi memandang, bahwa tujuan penggunaan bahan transparan di salah satu sisi kotak suara itu antara lain untuk memastikan bahwa kotak suara kosong sebelum dilaksanakan pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian usai dilaksanakan pemungutan, isi kotak suara tidak diganti dengan benda selain kertas suara.

 

Dalam praktiknya, kotak suara berbahan karton kedap air dengan salah satu sisi transparan ini sudah diberlakukan di beberapa negara. Titi mencontohkan Ekuador, Argentina, Italia, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru pernah menggunakan kotak suara berbahan karton ini.

Tags:

Berita Terkait