Mengubah Mekanisme Pemilihan Gubernur DKI Bentuk Kesewenangan-Wenangan DPR
Terbaru

Mengubah Mekanisme Pemilihan Gubernur DKI Bentuk Kesewenangan-Wenangan DPR

Kepala daerah yang ditunjuk presiden kecenderungan mengasilkan pejabat gubernur boneka. Jakarta selama ini menjadi rujukan panggung demokrasi bagi daerah-daerah lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Peneliti senior Formappi, Lucius Karus. Foto: Tangkapan layar youtube
Peneliti senior Formappi, Lucius Karus. Foto: Tangkapan layar youtube

“Semangat DPR melalui usulan itu hanya sekedar ingin mengubah sesuatu yang sudah baik saja,”.  Pernyataan itu meluncur dari bibir peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengomentari materi muatan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baginya wacana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui penunjukan langsung menghilangkan mekanisme yang sudah berjalan sekian periode. Yakni pemilihan secara langsung. Keterlibatan masyarakat Jakarta dalam menentukan pilihan kepala daerah menjadi bentuk partisipasi yang tak boleh dihilangkan. Sebaliknya, dengan penunjukan langsung malah sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Apalagi wacana itu muncul tanpa argumentasi kritis yang bisa memperkuatnya,” ujarnya saat berbincang kepada Hukumonline, Kamis (7/12/2023).

Lucius berpandangan semangat mengubah tradisi berdemokrasi yang sudah berjalan baik merupakan bentuk kesewenang-wenangan DPR. Baginya melalui penunjukan langsung tersebut hanya semata ingin menunjukan wewenang kekuasaan semata. “Sekadar itu saja alasannya,” imbuhnya.

Baca juga:

Dia menilai, alasan pamer wewenang DPR membuat produk legislasi yang dicetaknya cenderung tak kuat legal, tak berkualitas dan tak menjamin kepastian hukum. Makanya menjadi tak heran produk legislasi DPR bersama pemerintah kandas saat diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Posisi apapun yang orangnya hanya menjadi representasi dari seorang penguasa yang lebih tinggi akan menghasilkan pemimpin ‘boneka’,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: