Mengkaji Posisi Of Counsel di Firma Hukum Berbagai Daerah
Edisi Khusus: Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Mengkaji Posisi Of Counsel di Firma Hukum Berbagai Daerah

Masing-masing firma hukum memberi tafsiran yang berbeda-beda, sehingga belum ada definisi baku dari Of Counsel. Posisi ini seringkali tidak masuk dalam jenjang karier di firma hukum, tetapi dibutuhkan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terdapat beberapa posisi pada firma hukum yang sering kita dengar, seperti Partner dan Associate. Namun, ternyata ada posisi lain yang disebut “Of Counsel”. Apakah itu? Sampai saat ini masih belum terdapat definisi baku dari posisi Of Counsel di dunia industri hukum. Biasanya penafsiran terhadap posisi ini dikembalikan kepada firma hukum masing-masing. Terlepas dari itu, faktanya banyak nama firma hukum besar di Ibu Kota yang memiliki Of Counsel.

“Kalau di kami, Of Counsel ini tupoksinya membantu Partners dan Associates, dalam memberi layanan hukum bagi klien, serta kegiatan lain dengan tujuan marketing dan edukasi, seperti seminar, workshop, artikel hukum, dan sebagainya,” ujar Managing Partner Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners) Sartono kepada Hukumonline, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:

Di kantornya, Of Counsel dikenal mempunyai keahlian khusus sebagai pelengkap Partners dan Associates dalam memberi layanan hukum sesuai kebutuhan klien ataupun kebutuhan marketing dan edukasi. “Prinsipnya kami ingin memberikan layanan hukum yang maksimal bagi klien. Dengan kemampuan khusus yang dimiliki para Of Counsel, kami berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan klien,” kata dia.

Sartono mengaku Dentons HPRP tidak mempunyai mekanisme khusus dalam melakukan perekrutan terhadap Of Counsel. Biasanya perekrutan hanya berdasarkan kemampuan khusus yang dibutuhkan. Sebagai firma hukum full service, Dentons HPRP menghadirkan Of Counsel dengan kemampuan khusus agar dapat memenuhi segala kebutuhan klien. Lalu, muncul pertanyaan, bagaimana dengan Of Counsel di kantor hukum daerah?

Hukumonline.com

Daftar di atas menunjukkan dari 26 firma hukum daerah yang masuk dalam deretan Top 100 Indonesian Law Firms 2023, hanya 13 firma hukum daerah yang memiliki posisi Of Counsel. Angka tersebut berarti sebanyak 50 persen dari firma hukum daerah yang mengikuti survei ternyata menyajikan posisi tersebut dengan jumlah yang bervariasi dari 8 sampai dengan 1.

“Memang tidak ada acuan baku tentang definisi Of Counsel dalam sebuah law firm. Tapi di firma hukum kami, Of Counsel ini merupakan orang-orang yang sangat bisa mendukung kegiatan di bidang litigasi maupun non litigasi. Mereka ini memiliki keahlian-keahlian khusus yang sejujurnya tidak kita miliki secara formal di law firm,” ungkap Martin Suryana selaku Managing Partner Martin Suryana & Associates, Advocates and Legal Consultants.

Sebagai contoh, firma hukum yang berdomisili di Jawa Timur dan telah berdiri sejak 2007 ini memiliki salah satu Of Counsel yang ahli di bidang pembangunan mengingat sejumlah kasus yang ditangani bersinggungan dengan gedung, area perumahan, dan lain-lain. Firma menyadari pentingnya memperoleh informasi komprehensif dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya. Berangkat dari hal tersebut mendorong firma untuk memiliki Of Counsel.

Karena itu, Of Counsel yang mempunyai bidang di luar hukum bukan ‘pemandangan tak lumrah’ di industri jasa hukum. “Kalau Of Counsel ini menurut kami semacam staf ahli. Mereka ada di dalam struktur, tapi bukan advokat, ini kalau di law firm kami ya. (Kalau posisi struktural) mereka sejajar dengan Senior Associate, di bawah Partner. Of Counsel ini tidak melalui jenjang karier, jadi terpisah tapi masuk struktur kami,” lanjutnya.

Martin menyampaikan rekrutmen untuk Of Counsel biasanya dilakukan tertutup dan hanya memberi tawaran kepada pihak-pihak yang ahli di bidangnya yang sudah lama bekerja sama dengan firma. Eksistensi dari Of Counsel diperlukan yang tidak melulu orang hukum, tetapi amat memberi dukungan terhadap penyajian layanan firma hukum kepada klien.

Founding Partner Margono-Surya and Partners (MSP) Law Firm yakni David Surya menuturkan Of Counsel biasanya orang dengan pengetahuan yang mumpuni. Dia bukan hanya praktisi, tapi juga orang yang mengerti teori selayaknya akademisi. Dia juga punya sudut pandang baik yang bisa kita lihat dari pendapat-pendapatnya.

Of Counsel juga tidak diwajibkan untuk ‘membawa klien’ bagi firma. Sebaliknya, Of Counsel menurut advokat berdomisili Banten itu dinilai penting sebagai sumber bagi firma ketika berkeinginan untuk bertanya atau mempelajari sesuatu secara mendalam. Dalam hal ini posisinya tidak dapat disandingkan dengan Partner maupun Associate.

“Of Counsel di tempat kita itu tidak harus seorang advokat ya. Bisa jadi mantan hakim, mantan jaksa, dia memberikan pandangan. Hukum sekarang sudah berkembang. Kita bicara fintech misalnya, ada Of Counsel kita memang bukan seorang Sarjana Hukum tapi seorang lulusan IT ternama di Amerika dan dapat penghargaan dari sana. Dia membantu kita ketika ada cybercrime, email dibajak, atau aturan yang mengenai peretasan. Dia juga mampu menjelaskan secara detail ke teman-teman di Bareskrim nantinya.”

Meski berlokasi di Banten, MSP Law Firm senantiasa menjaga layanannya agar tetap memiliki standar yang tinggi dengan, salah satunya menghadirkan posisi Of Counsel yang dianggap sangat penting ini. Rekrutmen terhadap Of Counsel di MSP Law Firm biasanya dilakukan tertutup atas rekomendasi. Sebagai firma hukum regional atau berada di luar Jakarta, Of Counsel ini sebagai posisi yang penting dan krusial untuk memberikan pendapat hukum yang lebih integral, utuh, dan tidak bercelah.

Dalam kesempatan terpisah, Managing Partner Sopian Sitepu & Partners, Sopian Sitepu, turut mengamini ketiadaan definisi baku dari Of Counsel. Terdapat berbagai penafsiran dari masing-masing firma, di Sopian Sitepu & Partners sendiri mempergunakan istilah “Of Counsel” sebagai kalangan advokat yang mengerjakan pekerjaan yang telah dipersiapkan Partner atau Associate atas kasus yang diterima.

“Misalnya ada kasus datang, kita terima sudah ada agreement, baru kita diskusikan dengan semua tim termasuk Of Counsel. Sebenarnya operasional itu banyak diserahkan kepada Of Counsel, tapi diketuai oleh Associate. Mereka ini sudah bisa kita percaya menangani kasus, bersidang, tapi dalam arti keputusan dan hal bersifat teknis masih harus diskusi dengan Associate dan Partner,” ujar Sopian.

Kantor hukum yang berdomisili di Lampung tersebut memaknainya sebagai entry position, sehingga keberadaan Of Counsel dianggap esensial dalam penanganan perkara dan regenerasi advokat. “Kalau kita lihat Of Counsel ini sangat bermanfaat, cara Sopian Sitepu & Partners merekrut dan meregenerasi advokat di daerah. Ketika kami terima, mereka sudah mampu menangani perkara. Kita berdayakan kantor untuk meregenerasi advokat di daerah. Bahkan banyak juga yang (sekarang praktik) di Jakarta,” katanya.

Tags:

Berita Terkait