Dibantah PH
Penasihat hukum Pinangki, Jefri Moses Kam dari NKHP Law Firm enggan berkomentar banyak mengenai sangkaan yang kemudian berujung pada surat dakwaan ini. Jefri baru akan menjawab ketika persidangan pokok perkara dilangsungkan. Namun ia memastikan jika kliennya tidak melakukan perbuatan seperti surat dakwaan yang dialamatkan kepada Pinangki.
“Kami karena belum sidang bekum bisa memaparkan tanggapan atas dakwaan tersebut. Yang jelas, mbak Angki (Pinangki) tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya,” ujar Jefri kepada Hukumonline. (Baca: Jaksa Pinangki Disinyalir Bukan Pemain Tunggal)
Saat ditanya tidak adanya tanggapan mengenai ada indikasi kliennya melakukan itu sendiri karena tidak adanya pasal penyertaan dalam surat dakwaan, Jefri juga enggan memberi komentar. “Kalau itu mungkin penyidik yang lebih berwenang,” pungkasnya.