Mengintip Substansi RUU Cipta Kerja
Berita

Mengintip Substansi RUU Cipta Kerja

Terdapat sebelas klaster. Mulai penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, investasi dan proyek pemerintah, hingga kawasan ekonomi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Klaster kedua, mengatur persyaratan investasi. Diantaranya, menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi. Kemudian kriteria priority list teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya. Selain itu, bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi internasional.

 

Sementara cakupan usaha yang tertutup yakni perjudian dan kasino, budidaya dan produksi narkotika golongan I, industri pembuatan senjata kimia, industri pembuatan bahan perusak lapisan ozon. Serta penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam eppendix I dan pemanfaatan koral/karang dari alam. Poin lain, menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor, status penanaman modal asing (PMA) hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing. Kemudian, bagi kegiatan usaha UMKM dapat bermitra dengan modal asing.

 

Klaster ketiga, ketenagakerjaan. Klaster ini diantaranya mengatur tentang upah minimum. Sementara pokok-pokok kebijakan terkait upah minimum terdapat beberapa hal yakni kebijakan pengupahan masih tetap menggunakan sistem upah minimum. Kemudian upah minimum tidak turun dan tak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum  memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu (konsultan, paruh waktu, ekonomi digital).

 

Pengaturan lain dalam klaster tiga yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). Pokok-pokok kebijakan terkait PHK antara lain, tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Kemudian, pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan konpensasi PHK (berupa pesangon penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya).

 

Hal lain dalam klaster ketiga yaitu peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan pekerjaan. Poin ini terbagi menjadi tiga yaitu pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan waktu kerja. Aturan yang bakal diatur tentang pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

 

Antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3, kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Dengan dibukanya pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk semua jenis pekerjaan, maka kesempatan keja lebih terbuka serta dapat meningkatkan perluasan kesempatan kerja.

 

Bagi pengusaha alih daya, berkewajiban memberi hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya berstatus kontrak ataupun tetap. Kontrak pada outsourcing berupa hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Sementara pengaturan waktu kerja tetap mengedepankan hak dan perlindungan pekerja. Waktu kerja normal ditetapkan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Bagi pekerja yang melebihi jam kerja diberikan upah lembur.

Tags:

Berita Terkait