Mengintip Substansi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Terbaru

Mengintip Substansi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Secara garis besar mengatur soal pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi, pembinaan, dan pelindungan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara, terhadap jamaah haji sakit yang telah tiba di tanah air, penanganannya dilakukan oleh kementerian terkait berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan. Tak hanya itu, PP 8/2022 mengatur soal perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan meliputi penerbitan paspor, layanan keimigrasian, dan penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian.

Kemudian perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi meliputi sinkronisasi dan validasi data. Seperti pendaftaran jemaah haji; pelimpahan porsi jemaah haji; dan pembatalan pendaftaran jemaah haji. “Sinkronisasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik,” begitu bunyi Pasal 21 ayat (3).

Kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sementara kegiatan perencanaan dan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota di tingkat kabupaten/kota.

Ada pula pengaturan kegiatan pembinaan kesehatan jamaah haji. Kegiatan tersebut dilakukan di masa sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. Meliputi pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan; pembinaan selama di Arab Saudi; dan pembinaan selama masa kepulangan, Kegiatan pembinaan kesehatan jamaah haji dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan.

Soal perlindungan bagi jamaah haji diatur cukup detail yakni perlindungan khusus warga Indonesia di luar negeri; hukum; keamanan; jiwa, kecelakaan dan kesehatan. Perlindungan hukum bagi warga Indonesia di luar negeri berupa pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila jemaah haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan ibadah haji.

Sedangkan perlindungan hukum merupakan jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Sementara perlindungan keamanan merupakan perlindungan terhadap keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Lantas perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan merupakan pemberian jaminan perlindungan dalam bentuk asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Terakhir, soal perlindungan jamaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji. Perlindungan dimaksud mengedepankan keterlibatan pihak berwenang. Kemudian tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara Indonesia serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait