Mengintip Persiapan Tim Hukum Jokowi-Prabowo di Sengketa Pilpres
Sengketa Pemilu 2019:

Mengintip Persiapan Tim Hukum Jokowi-Prabowo di Sengketa Pilpres

Pengawasan dan penguatan saksi dan relawan di TPS menjadi bagian strategi pemenangan masing-masing kubu untuk mempersiapkan sengketa Pilpres 2019.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Memasuki masa kampanye pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres), semakin hari semakin memanas. Ini dapat terlihat setelah debat pertama dan kedua, dari kedua pasangan calon nomor 01 Joko Widodo–Ma’ruf Amin dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto–Sandiaga Salahudin Uno mulai saling menyerang. Aksi saling dukung kedua paslon capres-cawapres itu pun tak terhindarkan dalam beberapa bulan terakhir. Persaingan kedua paslon capres-cawapres itu semakin ketat.

 

Maklum saja, kedua paslon capres merupakan kandidat yang sama saat konstestasi Pilpres 2014 silam. Saat itu, pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Radjasa melayangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Saat Pilpres 2014, paslon nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla menggungguli paslon nomor urut 1 Prabowo-Hatta dengan selisih 8.421.389 suara. Sesuai Keputusan KPU No. 536/Kpts/KPU/Tahun 2014, pasangan Jokowi-JK memperoleh 70.997.833 suara (53,15 persen). Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau (46,85 persen). Namun, MK menolak permohonan Prabowo-Hatta ini. Baca Juga: Sembilan Puluh Lima Advokat Siap Bela Prabowo-Hatta

 

Dalam konstestasi Pilpres 2019, salah satu paslon capres pun potensial mengajukan sengketa pilpres ke MK lantaran tidak puas dengan Keputusan KPU atas hasil Pilpres 2019. Ini dapat dilihat dari sikap masing-masing Tim Hukum Jokowi dan Prabowo yang telah menyiapkan berbagai strategi pemenangan terutama pasca rekapitulasi penghitungan suara termasuk menyiapkan langkah hukum jika hasil Pilpres 2019 berujung gugatan ke MK. 

 

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya siap menghadapi apapun hasil pilpres termasuk menghadapi gugatan sengketa pilpres di MK. Namun, di masa kampanye ini, TKN terus berupaya maksimal dan lebih fokus bagaimana meraih dukungan masyarakat terhadap Jokowi-Ma’ruf sebesar 70 persen suara agar kecil kemungkinan digugat ke MK.

 

“Tapi, kalau paslon Prabowo-Sandiaga Uno menggugat ke MK, pasangan Jokowi-Ma’ruf bakal siap menghadapinya,” kata Ade Irfan saat dihubungi Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (25/2/2019).  

 

Lantas persiapan apa yang sudah dilakukan TKN menghadapi potensi sengketa pilpres, Ade mengaku belum terlalu fokus memikirkan persoalan potensi sengketa di MK. Namun, pihaknya mengaku telah memiliki “jurus jitu” menghadapi sengketa suara Pilpres di MK. Sayangnya, Ade enggan membocorkan apa yang dimaksud jurus jitu atau ampuh itu. “Persiapan saya pikir biasa saja. Pasti teman-teman TKN sudah punya pengalaman menghadapi itu (sengketa pilpres),” ujarnya.

 

Dia beralasan pemilu saja belum dimulai, sehingga belum terlihat daerah mana saja yang perolehan hasil suaranya bakal digugat dan jenis pelanggaran yang menjadi tudingan pihak lawan belum diketahui. Bagi Ade, strategi pemenangan sengketa pilpres bisa dirancang ketika sudah mengetahui tudingan lawan. “Ini ibarat bermain sepakbola, jadwal pertandingannya saja belum ditentukan,” ujarnya.

 

Sementara ini Ade bersama tim hukum dan advokasi TKN konsentrasi pengawasan dan pengawalan masa kampanye. Terlebih, kampanye terbuka bakal digelar pada 24 Maret mendatang. Ade memperkirakan bakal banyak terjadi persoalan hukum yang dilakukan masing-masing kubu paslon capres-cawapre. “Itu yang kami hadapi dulu. Kami konsentrasi itu,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, pihaknya menghadapi hari pemungutan suara, mulai pencoblosan, hingga perhitungan suara. Ade bersama TKN lebih fokus mengawal dan mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang terjadi di tempat pemilihan suara (TPS) agar dapat dibuktikan secara hukum. Nantinya, bukti-bukti pelanggaran ini dapat disampaikan dalam sidang sengketa pilpres di MK. Baca Juga: Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang

 

Yang pasti, kata Ade, para saksi dan advokat yang direkrut TKN dapat memahami persoalan hukum yang terjadi di tingkat TPS. Berbagai prosedur dan teknis pemilihan di TPS serta membuat berita acara pelaporan telah dikuasainya. Jadi, ketika terjadi keberatan di lapangan, para saksi dan advokat yang direkrut dapat bergerak cepat. Bagi Ade, penguatan saksi di tingkat TPS merupakan hal terpenting dalam pemilu. “Sengketa pilpres kan dimulai dari tingkat bawah,” katanya.

 

Secara normatif, prosedur sengketa pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PMK No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Misalnya, Pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menggariskan paslon capres dan cawapres terpilih telah memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia.

 

Sementara dalam Pasal 473 ayat (3) jo Pasal 475 ayat (1), (2) UU Pemilu disebutkan salah satu paslon capres-cawapres dapat mengajukan keberatan (pendaftaran permohonan) kepada MK paling lama 3 hari setelah/sejak penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU secara nasional yang mempengaruhi perolehan suaranya. Selanjutnya, pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim, sidang pembuktian, hingga sidang pleno pembacaan putusan dilakukan paling lambat 14 hari setelah berkas permohonan tercatat lengkap dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

 

Hukumonline.com

 

Penguatan saksi dan relawan

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyusun strategi pemenangan sejak masa kampanye, bagaimana meraih suara masyarakat, hingga menghadapi kemungkinan sengketa perolehan hasil suara pilpres di MK.

 

“Termasuk bagaimana strategi menang menghadapi gugatan sengketa di MK yang bakal diajukan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Kita tidak ingin mengulang seperti di sengketa Pilpres 2014,” kata Danil di sela-sela acara peluncuran buku di Jakarta, belum lama ini.  

 

Dia mengaku kendala saat sidang sengketa Pipres 2014 terkait data dugaan kecurangan/pelanggaran yang dilakukan pasangan Jokowi-JK. Karena itu, potensi serupa bakal dicegah sedini mungkin saat hari pemungutan suara. Menurutnya, strategi yang paling memungkinkan dan mendasar yakni penguatan terhadap saksi-saksi dan relawan di lapangan.

 

“Saya sebutkan sejak awal kekuatan kami fokus pada teman-teman saksi dan relawan yang akan banyak melakukan pemantauan di lapangan. Yang pasti, potensi kecurangan di setiap TPS bakal terus dipantau serius,” kata dia.

 

Apalagi, BPN Prabowo-Sandi memiliki tim khusus yang menangani  berbagai modus kecurangan dalam Pemilu 2019 ini. Tim khusus ini dikomandoi oleh para mantan prajurit TNI yang berpengalaman. “BPN fokus pemantauan saat perhitungan suara di TPS oleh para saksi dan relawan yang banyak sekali, dan rata-rata mereka bekerja secara suka rela dan akan diperkuat,” tegasnya.

 

Lawyer probono?

Salah satu kekuatan bersengketa di MK adalah tim hukum yang biasanya dilakukan para advokat (lawyer). Khusus bersengketa di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengklaim telah memiliki banyak lawyer yang bakal membela di sidang sengketa pilpres. Meski tidak menyebut nama-nama lawyer tersebut, Dahnil memastikan ratusan lawyer itu memberi bantuan hukum probono. “Kita punya ratusan lawyer yang dilibatkan dan mereka rata-rata probono,” akunya.

 

Menurutnya, sejumlah lawyer tersebut menangani persoalan hukum yang dihadapi paslon Prabowo-Sandi termasuk sengketa pilpres. Yang pasti, terangnya, keberadaan lawyer di kubu Prabowo-Sandiaga Uno punya misi untuk menegakan hukum dan memastikan kualitas demokrasi di Indonesia semakin tinggi dan harus dijunjung tinggi.

 

Sejumlah nama yang masuk dalam Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi antara lain Sufmi Dasco Ahmad sebagai direktur. Kemudian terdapat nama Ansori Sinungan, Habiburokhman, Mulyadi, Benny K Harman, Said Bahkri, Sarifuddin Sudding, Ferdinan Hutahaen, Eggi Sudjana, Yahdil Abdi Harahap. Baca Juga: Battle of Lawyers di Sengketa Pilpres 2014

 

Sebelumnya, para advokat beken yang pernah membela pasangan Prabowo-Hatta saat sengketa Pilpres 2014 diantaranya Mahendradatta, Maqdir Ismail, Elza Syarif, Firman Wijaya, Zainuddin Paru, Habiburokhman, Didi Supriyanto, Alamsyah Hanafiah, Hinca IP Panjaitan. Akankah, diantara mereka ada yang bakal kembali mendampingi Prabowo-Sandi di sengketa Pilpres 2019?   

 

Sementara kubu Jokowi-Ma’ruf mengklaim bakal merekrut sekitar 10.000 advokat yang akan memantau jalannya pencoblosan (pemungutan suara) hingga perhitungan suara di tingkat kecamatan. Menurut Ade Irfan Pulungan, para advokat tersebut minimal melakukan pemantauan dan mendampingi masalah hukum yang terjadi di tingkat bawah. Dalam waktu dekat, kata Ade, pihaknya bakal mendeklarasikan 10.000 advokat untuk pengawasan, pengawalan, dan pendampingan hukum.

 

Soal para advokat probono atau tidaknya, Ade belum dapat memastikan para advokat yang bakal dilibatkan dalam penanganan sengketa hasil pilpres. Pihaknya, bakal berkoordinasi dengan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra yang sudah tentu bakal terlibat dalam penanganan sengketa pilpres ini. Yang pasti, kata dia, para lawyer yang terlibat yang telah berpengalaman beracara dalam sengketa perselisihan hasil suara pilpres di MK.

 

Seperti diketahui, para lawyer Jokowi-JK saat sengketa Pilpres 2014 di MK terdapat nama-nama beken. Seperti Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, Sugeng Teguh Santoso, Taufik Basari, Tommy Sihotang, Todung Mulya Lubis, Mohamad Kadri, Tony Wenas, hingga Ibrahim Assegaf. Namun, Ade belum dapat memastikan apakah nama-nama pengacara itu kembali melakukan pembelaan saat Pilpres 2014.

 

“Beberapa nama itu tidak terlibat dalam TKN. Saya akan koordinasikan lagi, apakah mereka kembali berkenan?”

 

Yang pasti saat ini sejumlah nama yang masuk dalam Divisi Hukum dan Advokasi TKN bakal yang melakukan pembelaan terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf. Yakni Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan; Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro; Cristina Aryani; Mohammad Toha; Hermawi Taslim; Tanda Perdamaian; dan Pasang Haro Rajagukguk.

Tags:

Berita Terkait