Mengintip Pengaturan Devisa Hasil Ekspor dalam RPP DHE SDA
Utama

Mengintip Pengaturan Devisa Hasil Ekspor dalam RPP DHE SDA

Pengusaha tambang menilai ironis sanksi yang bakal diterapkan dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

M-27
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia dan juga dapat mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta sebagai upaya dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

 

Pemerintah mengumumkan adanya paket kebijakan terbaru, yakni paket kebijakan ekonomi yang diharapkan dapat mendorong kelancaran investasi di dalam negeri. Paket kebijakan ini dinamai dengan paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Setidaknya, paket kebijakan ini memuat tiga poin, salah satunya pengaturan devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam (DHE SDA).

 

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, devisa hasil ekspor (DHE) merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor yang dapat memberikan kontribusi optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia dan juga dapat mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta sebagai upaya dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

 

Sesuai release yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada 16 November 2018 mengenai RPP DHE SDA, nantinya pengaturan tersebut akan lebih ditekankan pada 4 (empat) lingkup yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

 

Adapun yang melatarbelakangi dibentuknya RPP DHE karena transaksi berjalan Indonesia seringkali mengalami defisit dan menjadi lebih buruk dikarenakan DHE tidak ditempatkan di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

 

(Baca Juga: Ini 3 Poin Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI)

 

Selain PBI No.16/10/PBI/2014, kewajiban mengenai DHE sudah pernah dituangkan dalam Kepmen ESDM No.1952/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Kedua peraturan itu mengatur soal kewajiban DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam SKI.

 

Adapun dasar hukum dibentuknya RPP DHE ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar:

 

Pasal 2 Ayat (1):

“Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa”

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan bebas memiliki Devisa adalah bahwa Penduduk yang memperoleh dan memiliki Devisa tidak wajib menjualnya kepada negara.”

 

Setidaknya, ada empat substansi pokok dari RPP DHE SDA. Pertama, penggunaan DHE SDA yang dapat digunakan, yakni pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, keperluan lain dari penanam modal (Pasal UU Penanaman Modal). Kedua, tatacara penggunaan DHE SDA, yakni penggunaan DHE SDA dibuktikan dengan dokumen pendukung, pinjaman luar negeri wajib dibuat dalam kontrak pinjaman, dan ketentuan mengenai dokumen pendukung ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal pembayaran untuk penggunaan DHE SDA dilakukan melalui escrow account di luar negeri, wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Devisa paling lama 90 sejak PP DHE SDA diundangkan.

 

(Baca Juga: Setelah Relaksasi DNI, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Ini)

 

Ketiga, pembayaran pinjaman luar negeri. Dalam hal pembayaran untuk penggunaan DHE SDA dilakukan melalui escrow account di luar negeri, wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Devisa paling lama 90 sejak PP DHE SDA diundangkan.

 

Keempat, pengawasan DHE SDA ke dalam SKI. Pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ada pun skema Penerapan RPP DHE SDA sebagai berikut:

 

Hukumonline.com

Sumber: Rilis Kemenko Perekonomian

 

Dari skema di atas dapat dijelaskan bahwa DHE SDA (pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan) wajib dimasukan ke dalam SKI, kemudian di tempatkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Devisa dalam Negeri (Bank Umum yang dapat izin melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia). Penempatan dalam rekening khusus pun wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor.

 

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan bahwa mengenai DHE akan ada aturan dari Bank Indonesia (BI) maupun OJK membentuk rekening khusus.

 

“Supaya jangan satu ya supaya setiap DHE yang masuk itu di perbankan atau di mana itu jelas rekeningnya. Sehingga pengawasannya itu juga berjalan dengan baik,” ujar Darmin saat acara pengumuman paket kebijakan ekonomi ke-16, Jumat (16/11) lalu.

 

Darmin menyampaikan bahwa mekanisme penerapan RPP DHE ini nantinya tetap sama dengan peraturan terdahulunya, namun tetap ada yang membedakan. Salah satunya masalah penyediaan rekening khusus di sistem keuangan negara yang nantinya DHE ditempatkan.

 

Mengenai fasilitas yang akan didapatkan ketika pihak perusahaan menempatkan DHE nya di dalam rekening khusus keuangan negara dalam bentuk rupiah maka akan mendapatkan fasilitas pajak yang lebih besar.

 

“Sebenarnya sama fasilitasnya dalam PP Nomor 123 Tahun 2015, yaitu bunga deposito untuk yang dikonversi ke rupiah. Kalau 1 bulan depositonya 7,5 persen, kalau 3 bulan 5 persen, fasilitasnya loh ini, iya PPH finalnya terhadap bunganya dan kalau DHE nya tidak dikonversi ke rupiah 1 bulan PPH finalnya 10 persen, kalau 3 bulan 7,5 persen, kalau 6 bulan 2,5 persen, lebih dari 6 bulan 0 persen,” ujar Darmin.

 

Berikut keuntungan sebagai penghargaan (awards) bagi yang menerapkan dan sanksi (punishment) bagi yang tidak menerapkannya.

Keuntungan:

Keringanan Pajak Berupa Tarif Final PPh:

  • Bunga deposito untuk DHE SDA pada Rekening Khusus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Ketentuan PPh final diatur dalam PP 131/2000 jo PP 123/2015 yaitu:

Bunga Deposito yang dikonversi ke Rupiah, yaitu: 1 bulan 7,5%, 3 bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0% dan Bunga Deposito dalam mata USD, yaitu: 1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 bulan 0%.

 

Sanksi:

Sanksi Administratif:

  • DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, digunakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank Devisa, dikenakan sanksi administratif berupa:

    1. tidak dapat melakukan ekspor;
    2. denda; dan/atau
    3. pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia

 

Menurut Darmin, perbedaan lainnya terletak pada izin untuk melakukan roll over. Bila dalam peraturan sebelumnya begitu izin habis harus minta izin lagi untuk roll over, maka untuk ke depannya otomatis dan dapat diperpanjang sendiri.

 

“Mereka berhak untuk menggunakan uang itu yang ada di rekening khusus untuk membayar pinjaman perusahaan yang mengekspor, itu tentu dengan menyampaikan bukti ya kan atau mengimpor atau kewajiban perusahaan lain yang memang sah,” ujarnya.

 

Respons Pengusaha Tambang

Perusahaan pertambangan menjadi salah satu sektor yang termasuk dalam daftar wajib menyerahkan kembali DHE. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Kebijakan tersebut berlaku sejak 5 September 2018 silam.

 

Tidak hanya itu, aturan ini berlaku bagi pemegang izin pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemegang kontrak karya (KK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), izin usaha usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, serta izin usaha pertambangan, operasi pertambangan, operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan menggunakan cara pembayaran letter of credit (L/C).

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengungkapkan alasannya terhadap realita atas banyaknya perusahaan tambang yang masih belum melakukan penyerahan kembali DHE dan menempatkan ke dalam SKI.

 

“Karena banyak eksportir yang sudah mengikat perjanjian dengan off taker yang antara lain sudah mengatur penempatan DHE di bank2 di luar sesuai yg diperjanjikan,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Kendati demikian, Hendra menjelaskan mengenai rendahnya tingkat DHE yang di konversi ke dalam rupiah dikarenakan biaya operasional lebih banyak menggunakan valuta asing.

 

“Perusahaan banyak melakukan eksposure dalam USD, biaya operasional juga banyak dalam USD terutama penggunaan alat-alat berat, kewajiban pembayaran ke negara juga perhitungannya dalam USD,” katanya.

 

Menanggapi sanksi yang akan dikenakan kemudian, Hendra menyatakan bahwa hal tersebut tidak selaras. “Mengenai sanksi, terkesan ironis, di satu sisi perusahaan di minta untuk meningkatkan produksi dan ekspor, namun di sisi lain jika tidak comply dalam mengkonversi DHE ke SKI bisa sampai dicabut izin ekspornya. Terlalu ekstrem sanksinya,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait