Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020
Utama

Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020

Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 menghasilkan beberapa kaidah hukum untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, tata usaha negara.

Agus Sahbani
Bacaan 8 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Mahkamah Agung (MA) telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar MA ke-9 pada Minggu (29/11) hingga Selasa (1/12) di Bandung. Rapat Pleno Kamar MA yang menjadi agenda tahunan ini dihadiri 272 peserta. Hasil pleno kamar ini dituangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 18 Desember 2020.

“SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru,” ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 di Gedung MA Jakarta, Rabu (30/12/2020) kemarin. (Baca Juga: MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020)

“Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2020, sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman penanganan perkara dan kesekretariatan di MA, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding sepanjang substansi rumusannya sesuai kewenangannya. Rumusan hasil pleno kamar 2012 sampai dengan tahun 2019 yang secara tegas direvisi atau secara substansial bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno tahun 2020, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin 1 dan 2 SEMA 10 Tahun 2020 ini.      

Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 itu melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut:

  1. Rumusan pleno kamar pidana
  2. Rumusan pleno kamar perdata
  3. Rumusan pleno kamar agama
  4. Rumusan pleno kamar militer
  5. Rumusan pleno tata usaha negara, dan
  6. Rumusan pleno kesekretariatan.  

Rumusan Kamar Pidana

  1. Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal 2 kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor/diselewengkan oleh Terdakwa. Jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 bulan yang diperhitungkan secara proporsional.
  2. Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti "dirampas untuk negara" eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Terdakwa dalam keadaan pailit.
  3. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah.
  4. Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara.
  5. Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor 7 Tahun 2012. (Baca Juga: Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020)

Rumusan Kamar Perdata

  1. Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah
      1. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
      2. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut dapat diterima.
      3. Dalarn gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa, sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atau dengan alas hak, merupakan gugatan kurang pihak.
      4. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain:
      1. Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak, atau
      2. Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbikan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.
  1. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan

           Jual Beli Tanah

    1. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).
    2. Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas objek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan.
  1. Penguasaan Tanah oleh Pemerintah

Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

  1. Penggunaan Pinjam Nama (Nominee Arrangement)

Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.

  1. Permohonan Perceraian dari Anggota TNI

Gugatan perceraian dari anggota TNI maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. Apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung Penggugat/Tergugat. (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).

Rumusan Kamar Agama

  1. Hukum Keluarga
    1. Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa.
    2. Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
    3. Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. Apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/ tergugat (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).
  2. Amar Putusan Perkara Waris, Wakaf, Hibah, dan Harta Bersama

Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara.

  1. Hukum Jinayat
    1. Hakim Mahkamah Syar'iyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh. Sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
    2. Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat ta'zir berupa penjara. Sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubat-nya mengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  2. Lain-lain.

Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatory) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen dari jasa pelayanan pos internasional atau melalui Aplikasi Rogatory Online Monitoring (ROM).

Rumusan Kamar Militer

  1. Penerapan Hukum Terhadap Prajurit TNI Pelaku Homoseksual/Lesbian

Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/ 398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/ 1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelarnin yang sama (Homoseksual/Lesbian), diterapkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas.

  1. Penghitungan Waktu Desersi dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM

Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan "lebih lama dari 30 hari", dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan pada hari ke-31 hari diterapkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM.

  1. Prajurit TNI Bawahan yang Menerima Perlakuan Kekerasan dari Atasan Tidak Dapat Diterapkan Pasal 106 ayat (2) KUHPM (Insubordinasi)

Seorang prajurit TNI bawahan yang secara spontan melakukan tindakan nyata berupa tangkisan terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan yang berlebihan dan mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit atau luka, tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) KUHPM sebagai perbuatan Insubordinasi dengan tindakan nyata.

  1. Penentuan Status Barang Bukti Amunisi Aktif yang Bukan Milik Kesatuan TNI

Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan Oditur Militer sebagai eksekutor.

  1. Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang Didakwakan Secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP

Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya sekalipun dakwaan tersebut berasal dari satu laporan polisi.

Rumusan Kamar tata usaha negara

1. Sengketa Tata Usaha Negara tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

2a. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu Perseroan Terbatas (PT) yang berkaitan dengan norma-norma hukum publik (sebagai objek TUN, red) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

2b. Sengketa tentang sah atau tidaknya Anggaran Dasar (AD) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang bersifat privat merupakan kewenangan Peradilan Umum.

3. Revisi Hasil Pleno Kamar Tahun 2019 angka 2 huruf b angka 3) huruf c) menjadi sebagai berikut: Peraturan dasar telah menetapkan secara eksplisit Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  1. Pasal 21 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  2. Pemberhentian Tidak dengan Hormat yang didasarkan pada putusan pengadilan pidana atau Komisi Etik.

Untuk perkara-perkara tersebut di atas tidak perlu diajukan upaya administratif lagi karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

4. Pembetulan putusan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasa] 80 ayat (1) huruf c dan e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat berbentuk:

  1. Renvoi, dan/atau
  2. Revisi atau perbaikan amar putusan sepanjang terhadap perkara yang bersangkutan belum diputus pada tingkat Peninjauan Kembali.

Sebagai informasi, sejak tahun 2012 sampai dengan rapat pleno tahun 2019, telah menghasilkan sangat banyak rumusan kamar dengan perincian masing-masing: 98 rumusan Kamar Pidana; 197 rumusan Kamar Perdata; 84 rumusan Kamar Agama; 47 rumusan Kamar Militer; dan 55 rumusan Kamar Tata Usaha Negara; dan 59 rumusan untuk Kamar Kesekretariatan.  

Tags:

Berita Terkait