Mengintip Isi PP Pemantauan dan Evaluasi Sistem Peradilan Anak
Berita

Mengintip Isi PP Pemantauan dan Evaluasi Sistem Peradilan Anak

Aspek pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang penting mengingat proses hukum yang terjadi pada anak dapat menimbulkan trauma mendalam pada kehidupannya.

DAN
Bacaan 2 Menit
PP ini kemudian memberikan kewajiban kepada lembaga terkait sebagaimana yang disebut pada Pasal 11 ayat (1) tersebut untuk memberikan akses terhadap KPAI untuk mengetahui tempat di mana anak sedang dirawat atau dibina. Selain itu, juga memberikan akses kepada KPAI untuk mendapatkan data informasi mengenai pelayanan, penanganan, dan pembinaan anak.
Hasil pemantauan menteri maupun KPAI kemudian dievaluasi untuk dijadikan sebagai bahan laporan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Lebih spesifik, KPAI dalam memberikan laporan pemantauan, berdasarkkan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Laporan hasil pemantauan tersebut, baik oleh menteri maupun KPAI kemudian diserahkan kepada Presidan untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. 
Koordinasi
Terkait pelaksanaan koordinasi, menurut PP ini, merupakan upaya untuk mensinkronkan perumusan setiap kebijakan yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak. Sinkronisasi tersebut mencakup langkah-langkah pelaksanaan pencegahan terjadinya pidana anak; penyelesaian administrasi perkara; pelaksanaan rehabilitasi; dan pelaksanaan  reintegrasi sosial. (Baca Juga: Qanun Jinayat untuk Pemerkosa Anak Kandung)
Atas dasar itu, PP ini mengamanatkan pembentukan tim koordinasi sebagai upaya perumusan kebijakan sistem peradilan anak. “Dalam rangka pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksd pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP 8/2017.
Koordinasi yang dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi dan/atau permintaan dan penyampaian data informasi. Sedangkan untuk pelaksanaan kebijakan sistem peradilan pidana anak di daerah, gubernur ataupun kepala daerah dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PP 8/2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 8 Maret 2017 itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017(Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Peradilan Anak)
a. Mahkamah Agung;
b. Kejaksaan Republik Indonesia;
c. Kepolisian Negara republik Indonesia;
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukun dan hak asasi manusia;
e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
f. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
g. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
h. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan;
i. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
j. Kementerian/lembaga terkait lainnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait