Mengintip Insentif Startup dalam RUU Kewirausahaan
Berita

Mengintip Insentif Startup dalam RUU Kewirausahaan

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Kewirausahaan Nasional per 17 April 2016 disebutkan bahwa wirausaha pemula adalah wirausaha atau wirausaha sosial yang memulai kegiatan berwirausaha dalam jangka waktu kurang dari 42 bulan sejak terdaftar dan atau terdata di lembaga perizinan usaha.

 

Pada Pasal 31 disebutkan bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada wirausaha pemula dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual, antara lain berupa fasilitas pembiayaan proses pendaftaran dan pemeliharaan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan Hak Kekayaan Intelektual tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

 

Dalam RUU ini juga terdapat insentif yang diberikan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Insentif tersebut dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan, pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan, penyebaran informasi mengenai kemudahan penyelenggaraan pelatihan dan keringanan suku bunga.

 

Hukumonline.com

 

Soal besaran kredit yang diberikan, Presiden Jokowi mengaku telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar mengumpulkan perbankan. Ia berharap, plafon besaran kredit ini bisa naik lagi. “Saya tadi sudah bisik-bisik kepada Menko Perekonomian agar minggu depan dikumpulkan perbankan agar bisa kita ajak naikkan plafon kredit yang kiranya berada pada posisi masih di bawah 20% menjadi mestinya bisa di atas 30%,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait